Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum:
- Menyatakan bahwa permasalahan yang timbul adalah murni akibat kesalahan dan kelalaian internal Bank Kalsel dalam melaksanakan pengawasan dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk mengawasi Bank Kalsel serta memberikan sanksi Administratif maupun Denda kepada para pihak Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III agar permasalahan seperti ini tidak terulang kembali;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk membayar kerugian baik secara materiil dengan membayar Kuasa Hukum senilai Rp.150.000.000,00 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) maupun immateriil senilai Rp.708.000.000,00 (Tujuh Ratus delapan ribu juta rupiah) kepada Penggugat:
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila : Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |