Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.Sus/2024/PN Prn DIMAS SATRIA PUTRA, S.H. 1.AKHMAT ROYANI Als ANGUI Bin MUHLIS.Alm
2.AHMADI Als ULU Bin ARAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 50/Pid.Sus/2024/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 777 / O.3.22 / Enz.2 / 07 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIMAS SATRIA PUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKHMAT ROYANI Als ANGUI Bin MUHLIS.Alm[Penahanan]
2AHMADI Als ULU Bin ARAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

PRIMAIR :

----- Bahwa terdakwa AKHMAT ROYANI Als ANGUI Bin MUHLIS (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa AHMADI Als ULU Bin ARAN pada hari Kamis Tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di Pinggir Jalan Umum tepatnya di Desa Tanah Habang Kanan Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak – tidaknya pada tempat – tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin telah melakukan "percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I ", perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara: --------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal anggota Sat Resnarkoba Polres Balangan mendapatkan Informasi adanya Kurir Narkotika Jenis Sabu yang akan di antarkan ke wilayah Lampihong Kabupaten Balangan Kalimantan Selatan dengan ciri-ciri mengendarai Sepeda Motor Merk FORCE warna hitam No Pol DA 3073 UO.
  • Selanjutnya pada hari kamis tanggal 28 Maret sekira pukul 02.00 Wita anggota Resnarkoba Polres Balangan melakukan penyelidikan dan mendapati Terdakwa AKHMAT ROYANI Als ANGUI Bin MUHLIS (Alm) duduk di atas sepeda motor yang terparkir di Pinggir Jalan Umum tepatnya di Desa Tanah Habang Kanan Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa AKHMAT ROYANI Als ANGUI Bin MUHLIS (Alm) yang disaksikan oleh saksi ROSTAM EFFENDI Als ROSTAM Bin TAMLIHA (Alm) selaku Kepala Desa setempat  dan ditemukan 1 (satu) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,24 (dua koma empat) gram, dengan berat plastik pembungkus 0,18 (nol koma satu delapan) gram, berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram.
  • Bahwa Terdakwa AKHMAT ROYANI Als ANGUI Bin MUHLIS (Alm) mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya Terdakwa AKHMAT ROYANI Als ANGUI Bin MUHLIS (Alm) dan barang bukti lainnya 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y12s warna biru dengan Nomor Simcard 1 : 0858-2810-2029 Simcard 2 : 0858-2810-2029 dan WhatsApp : 0821-5513-3438, Uang senilai Rp. 16.000,- (enam belas ribu rupiah), dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha FORCE warna hitam dengan No. Pol : DA-3073-UO dibawa ke Polres Balangan untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa AKHMAT ROYANI Als ANGUI Bin MUHLIS (Alm) mengakui mendapatkan Narkotika Jenis Sabu dari Terdakwa AHMADI Als ULU Bin ARAN yang berada di Desa Teluk Paring Rt.03 Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara, kemudian sat Anggota Resnarkoba Polres Balangan melakukan pengembangan dengan cara membawa Terdakwa AKHMAT ROYANI Als ANGUI Bin MUHLIS (Alm) untuk menunjukan rumah terdakwa AHMADI Als ULU Bin ARAN.
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 04.30 Wita Anggota Sat Resnarkoba Polres Balangan melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa AHMADI Als ULU Bin ARAN yang disaksikan oleh ABDUL KHAIR Kepala Desa setempat  kemudian ditemukan 1 (satu) buah dompet merk LEVIS warna coklat, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A16 warna silver dengan Nomor Simcard 1 : 0819-3508-9741 dan Nomor Simcard 2 : 0895-0952-2431 dan WhatsApp : 0853-4997-7527 dan Uang senilai Rp. 2.714.000,- (dua juta tujuh ratus empat belas ribu rupiah).
  • Bahwa sebelumnya terdakwa AKHMAT ROYANI Als ANGUI Bin MUHLIS (Alm) pada hari rabu tanggal 27 maret 2024 sekira pukul 23.50 Wita dihubungi oleh Sdr. UDIN melalui chat WhatApp meminta dibelikan Narkotika Jenis Sabu, selanjutnya Terdakwa AKHMAT ROYANI Als ANGUI Bin MUHLIS (Alm) menghubungi Terdakwa AHMADI Als ULU Bin ARAN "adakah paketan yang dua ratus". Dijawab Terdakwa AHMADI Als ULU Bin ARAN "iya tunggu dulu aku menakuni kawanku". Tidak lama kemudian Terdakwa AHMADI Als ULU Bin ARAN menghubungi Terdakwa AKHMAT ROYANI Als ANGUI Bin MUHLIS (Alm) untuk mentransfer uang kenomor Akun Dana dengan No. 082350814605 selanjutnya Terdakwa AKHMAT ROYANI Als ANGUI Bin MUHLIS (Alm) Mentransfer uang sebesar Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa AKHMAT ROYANI Als ANGUI Bin MUHLIS (Alm) meminta Terdakwa AHMADI Als ULU Bin ARAN uang Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tersebut untuk dibelikan Narkotika Jenis Sabu dan sisa uang Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) Terdakwa AKHMAT ROYANI Als ANGUI Bin MUHLIS (Alm) ambil Cash pada saat bertemu Terdakwa AHMADI Als ULU Bin ARAN  untuk membeli bensin.
  • Selanjutnya pada hari Kamis sekira pukul 00.48 wita bertempat di Simpang Tiga da di Desa Teluk Paring Terdakwa AHMADI Als ULU Bin ARA menyerahkan 1 (satu) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa  AKHMAT ROYANI Als ANGUI Bin MUHLIS (Alm) dan Terdakwa AKHMAT ROYANI Als ANGUI Bin MUHLIS (Alm) mengambil Uang dari Terdakwa AHMADI Als ulu sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu) untuk membeli minyak.
  • Bahwa Terdakwa AHMADI Als ULU Bin ARA mengakui mendapatkan Narkotika Jenis Sabu dari Sdr. AHAM.
  • Bahwa berdasarkan Surat Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : B- PP.01.01.17A.04.24.372, tanggal 05 April 2024 dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.109..K.05.16.24.0349, tanggal 04 April 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm.,Apt. dengan Hasil Pengujian: Pemerian/organoleptis : Sediaan Dalam Bentuk Serbuk Kristal Tidak Berwarna Dan Tidak Berbau, dengan kesimpulan  Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk termasuk daftar Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Cabang Unit Paringin Nomor : 14/10842.00/2024 tanggal 25 April 2024 yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang Depis Setiawan, telah dilakukan Penimbangan barang bukti berupa 1 (tiga) Paket Sabu Kristal dibungkus plastik klip bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,24 (satu) gram berat kotor dikurangi (berat kantong plastic 0,18 gram) Sehingga berat bersih 0,24 gram – 0,18 gram = 0,06 gram.
  • Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Rumah Sakit Umum Daerah Datu Kandangan Haji Nomor : 445.1/015/SKBN.RM/RSDKH-BLG/2024 tanggal 29 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Islamiyah,Sp.KJ. dengan hasil urine atas nama AKHMAT ROYANI ALS ANGUI BIN MUHLIS (ALM) yang bersangkutan Non Reaktif mengandung Benzodiazepines Morphine, Methamphetamine, Amphetamine, COC dan THC.
  • Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Rumah Sakit Umum Daerah Datu Kandangan Haji Nomor : 445.1/014/SKBN.RM/RSDKH-BLG/2024 tanggal 29 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Islamiyah,Sp.KJ. dengan hasil urine atas nama AHMADI ALS ULU BIN ARAN yang bersangkutan Reaktif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
  • Bahwa Terdakwa AKHMAT ROYANI ALS ANGUI BIN MUHLIS (ALM) bersama-sama dengan Terdakwa AHMADI ALS ULU BIN ARAN (Alm) mengakui tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu kemudian tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian.

---------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa terdakwa AKHMAT ROYANI Als ANGUI Bin MUHLIS (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa AHMADI Als ULU Bin ARAN pada hari Kamis Tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di Pinggir Jalan Umum tepatnya di Desa Tanah Habang Kanan Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak – tidaknya pada tempat – tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin telah melakukan"Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman" perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara: -----------------------------------------------------

  • Bahwa berawal anggota Sat Resnarkoba Polres Balangan mendapatkan Informasi adanya Kurir Narkotika Jenis Sabu yang akan di antarkan ke wilayah Lampihong Kabupaten Balangan Kalimantan Selatan dengan ciri-ciri mengendarai Sepeda Motor Merk FORCE warna hitam No Pol DA 3073 UO.
  • Selanjutnya pada hari kamis tanggal 28 Maret sekira pukul 02.00 Wita anggota Resnarkoba Polres Balangan melakukan penyelidikan dan mendapati Terdakwa AKHMAT ROYANI Als ANGUI Bin MUHLIS (Alm) duduk di atas sepeda motor yang terparkir di Pinggir Jalan Umum tepatnya di Desa Tanah Habang Kanan Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa AKHMAT ROYANI Als ANGUI Bin MUHLIS (Alm) yang disaksikan oleh saksi ROSTAM EFFENDI Als ROSTAM Bin TAMLIHA (Alm) selaku Kepala Desa setempat  dan ditemukan 1 (satu) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,24 (dua koma empat) gram, dengan berat plastik pembungkus 0,18 (nol koma satu delapan) gram, berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram.
  • Bahwa Terdakwa AKHMAT ROYANI Als ANGUI Bin MUHLIS (Alm) mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya Terdakwa AKHMAT ROYANI Als ANGUI Bin MUHLIS (Alm) dan barang bukti lainnya 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y12s warna biru dengan Nomor Simcard 1 : 0858-2810-2029 Simcard 2 : 0858-2810-2029 dan WhatsApp : 0821-5513-3438, Uang senilai Rp. 16.000,- (enam belas ribu rupiah), dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha FORCE warna hitam dengan No. Pol : DA-3073-UO dibawa ke Polres Balangan untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa mengakui mendapatkan Narkotika Jenis Sabu dari Terdakwa AHMADI Als ULU Bin ARAN yang berada di Desa Teluk Paring Rt.03 Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara, kemudian sat Anggota Resnarkoba Polres Balangan melakukan pengembangan dengan cara membawa Terdakwa AKHMAT ROYANI Als ANGUI Bin MUHLIS (Alm) untuk menunjukan rumah terdakwa AHMADI Als ULU Bin ARAN.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 04.30 Wita Anggota Sat Resnarkoba Polres Balangan melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa AHMADI Als ULU Bin ARAN yang disaksikan oleh ABDUL KHAIR Kepala Desa setempat  selanjutnya ditemukan 1 (satu) buah dompet merk LEVIS warna coklat, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A16 warna silver dengan Nomor Simcard 1 : 0819-3508-9741 dan Nomor Simcard 2 : 0895-0952-2431 dan WhatsApp : 0853-4997-7527 dan Uang senilai Rp. 2.714.000,- (dua juta tujuh ratus empat belas ribu rupiah).
  • Bahwa sebelumnya terdakwa AKHMAT ROYANI Als ANGUI Bin MUHLIS (Alm) pada hari rabu tanggal 27 maret 2024 sekira pukul 23.50 Wita dihubungi oleh Sdr. UDIN melalui chat WhatApp meminta dibelikan Narkotika Jenis Sabu, selanjutnya Terdakwa AKHMAT ROYANI Als ANGUI Bin MUHLIS (Alm) menghubungi Terdakwa AHMADI Als ULU Bin ARAN "adakah paketan yang dua ratus". Dijawab Terdakwa AHMADI Als ULU Bin ARAN "iya tunggu dulu aku menakuni kawanku".  Tidak lama kemudian Terdakwa AHMADI Als ULU Bin ARAN menghubungi Terdakwa AKHMAT ROYANI Als ANGUI Bin MUHLIS (Alm) untuk mentransfer uang kenomor Akun Dana dengan No. 082350814605 selanjutnya Terdakwa AKHMAT ROYANI Als ANGUI Bin MUHLIS (Alm) Mentransfer uang sebesar Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah). Terdakwa AKHMAT ROYANI Als ANGUI Bin MUHLIS (Alm) meminta uang Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk dibelikan Narkotika Jenis Sabu dan sisa uang Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) Terdakwa AKHMAT ROYANI Als ANGUI Bin MUHLIS (Alm) ambil Cash pada saat bertemu Terdakwa AHMADI Als ULU Bin ARAN  untuk membeli bensin.
  • Bahwa pada hari Kamis sekira pukul 00. 48 wita bertempat di Simpang Tiga da di Desa Teluk Paring Terdakwa AHMADI Als ULU Bin ARA menyerahkan 1 (satu) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa AKHMAT ROYANI Als ANGUI Bin MUHLIS (Alm) dan Terdakwa ROYANI Als ANGUI Bin MUHLIS (Alm) mengambil Uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu) untuk membeli minyak.
  • Bahwa Terdakwa AHMADI Als ULU Bin ARA mengakui mendapatkan Narkotika Jenis Sabu dari Sdr. AHAM.
  • Bahwa berdasarkan Surat Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : B- PP.01.01.17A.04.24.372, tanggal 05 April 2024 dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : : LHU.109..K.05.16.24.0349, tanggal 04 April 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm.,Apt. dengan Hasil Pengujian: Pemerian/organoleptis : Sediaan Dalam Bentuk Serbuk Kristal Tidak Berwarna Dan Tidak Berbau, dengan kesimpulan  Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk termasuk daftar Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Cabang Unit Paringin Nomor : 14/10842.00/2024 tanggal 25 April 2024 yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang Depis Setiawan, telah dilakukan Penimbangan barang bukti berupa 1 (tiga) Paket Sabu Kristal dibungkus plastik klip bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,24 (satu) gram berat kotor dikurangi (berat kantong plastic 0,18 gram) Sehingga berat bersih 0,24 gram – 0,18 gram = 0,06 gram.
  • Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Rumah Sakit Umum Daerah Datu Kandangan Haji Nomor : 445.1/015/SKBN.RM/RSDKH-BLG/2024 tanggal 29 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Islamiyah,Sp.KJ. dengan hasil urine atas nama AKHMAT ROYANI ALS ANGUI BIN MUHLIS (ALM) yang bersangkutan Non Reaktif mengandung Benzodiazepines Morphine, Methamphetamine Amphetamine, COC dan THC.
  • Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Rumah Sakit Umum Daerah Datu Kandangan Haji Nomor : 445.1/014/SKBN.RM/RSDKH-BLG/2024 tanggal 29 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Islamiyah,Sp.KJ. dengan hasil urine atas nama AHMADI ALS ULU BIN ARAN yang bersangkutan Reaktif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
  • Bahwa Terdakwa AKHMAT ROYANI ALS ANGUI BIN MUHLIS (ALM) bersama-sama dengan Terdakwa AHMADI ALS ULU BIN ARAN (Alm) mengakui tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu kemudian tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian.

-----------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------

Pihak Dipublikasikan Ya