Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.B/2024/PN Prn HELMI AFIF BAYU PRAKASA, S.H 1.SUTIAJI Als AJI Bin KASIAN. Alm
2.AKHMAD NAPARIN Als PARIN Bin PAHRURAJI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 26/Pid.B/2024/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 483 / O.3.22 / Eoh.2 / 05 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1HELMI AFIF BAYU PRAKASA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUTIAJI Als AJI Bin KASIAN. Alm[Penahanan]
2AKHMAD NAPARIN Als PARIN Bin PAHRURAJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Primair

--------Bahwa Terdakwa I Sutiaji Als. Aji Bin Kasian, Terdakwa II Akhmad Naparin Als. Parin Bin Pahruraji pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar jam 18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada Bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Sanggar Kegiatan Belajar yang beralamat di Kelurahan Paringin Timur, RT. 007, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------

 

Bermula pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar pukul 15.00 WITA, Terdakwa II berangkat dari rumah yang beralamat di Bungin No. 25, RT. 002, Desa Bungin, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan dengan berjalan kaki menuju Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang beralamat di Kelurahan Paringin Timur, RT. 007, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan membawa 1 (satu) buah kunci gembok. Sesampainya di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), karena pagar depan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dalam keadaan terkunci kemudian Terdakwa II memanjat pagar bagian depan untuk masuk ke dalam area tersebut. Kemudian Terdakwa II yang pernah belajar serta pernah bekerja sebagai pegawai kebersihan di sekolah sehingga paham betul tempat penyimpanan barang bekas milik Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) langsung menuju ke Gudang tempat penyimpanan barang bekas tersebut namun karena dalam keadaan terkunci dengan gembok, Terdakwa II berinisiatif untuk membuka dengan kunci yang Terdakwa II bawa dengan memasukkan kunci ke lobang gembok. Selanjutnya karena kuncinya bukan merupakan kunci asli dari gembok tersebut, Terdakwa II berusaha memaksa memutar kuncinya hingga gembok yang terpasang di pintu tersebut bisa terbuka dalam keadaan rusak. Setelah itu, di balik pintu Gudang tersebut masih ada lagi kunci yang terbuat dari kayu lalu Terdakwa II mencari kayu untuk mencongkel kunci tersebut sampai dengan terbuka. Kemudian Terdakwa II menyusun sebagian buku-buku dan besi-besi bekas yang ada gudang tersebut, selanjutnya Terdakwa II keluar dari area sekolah untuk mencari kawan yang bisa membantu untuk mengangkat barang-barang yang ada di dalam Gudang tersebut. Kemudian tidak lama kemudian, sekitar pukul 16.30 WITA sekitar kurang lebih 150 meter dari Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Terdakwa II bertemu dengan Terdakwa I kemudian mengajak Terdakwa I untuk mengambil barang yang ada di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan disepakati Terdakwa I dan II akan bertemu di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).

 

Kemudian Terdakwa I pulang ke rumahnya yang ada di Kelurahan Paringin Timur, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan untuk mengambil sepeda motor Honda Supra warna hitam dengan Nomor Polisi : DA 5399 BQ dengan Nomor Rangka : MH1KEVA133K529637 yang pada bagian belakangnya terpasang gerobak besi yang digunakan untuk mengangkut barang-barang dari Sanggar Kegiatan Belajar (SKB). Selanjutnya Terdakwa I berangkat menuju Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang mana sesampainya di sana, sudah ada Terdakwa II yang menunggu dan para terdakwa kemudian langsung memanjat pagar bagian depan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) tersebut untuk masuk ke dalam karena pagar dalam keadaan terkunci. Kemudian para terdakwa langsung menuju ke Gudang penyimpanan barang atau aset milik Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan karena pintu Gudang telah terlebih dahulu dibuka oleh Terdakwa II maka para terdakwa langsung mengambil barang-barang yaitu 205 (dua ratus lima) lembar seng bekas warna biru, 7 (tujuh) buah teralis besi dengan berbagai ukuran, 6 (enam) buah kursi bekas warna merah, 3 (tiga) buah alat/ mesin ketik bekas, 2 (dua) buah layar proyektor, 2 (dua) buah kaki tenis meja terbuat dari besi warna putih, 1 (satu) buah tiang basket terbuat dari besi, 1 (satu) buah tiang besi penampung air minum, buku bekas sebanyak kurang lebih 50 (lima puluh) kilogram dan mengangkat keluar Gudang menuju pagar depan dengan meletakkan barang-barang tersebut di luar pagar depan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang posisinya berdekatan dengan posisi Terdakwa I memarkirkan sepeda motor yang bagian belakangnya terpasang gerobak besi.

Selanjutnya pada pukul 19.00 WITA ketika penjaga malam yaitu saksi Abdurrahman Sidik datang langsung menanyakan kepada para terdakwa dengan ucapan “Siapa yang menyuruh mengangkatin barang-barang tersebut” lalu dijawab Terdakwa II “kami disuruh oleh kepala sekolah untuk bersih-bersih Gudang”, mendengar jawaban Terdakwa II tersebut kemudian saksi Abdurrahman Sidik mengatakan akan menelepon Kepala Sekolah yang mana perkataan tersebut membuat Terdakwa II takut lalu melarikan diri. Selanjutnya saksi Abdurrahman Sidik mengkonfirmasi kepada kepala sekolah dan dijawab bahwa Kepala Sekolah tidak merasa menyuruh seseorang untuk membersihkan gudang Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan diarahkan untuk menelepon guru Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yaitu saksi Ali Subhan. Setelah saksi Abdurrahman Sidik menelepon saksi Ali Subhan menceritakan kejadian tersebut dan tidak berselang lama, saksi Ali Subhan tiba di tempat kejadian perkara kemudian melaporkannya kepada pihak Polsek Paringin. Setelah itu anggota Polsek Paringin datang untuk mengamankan Terdakwa I, kemudian pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 Terdakwa II dengan diantarkan keluarganya menyerahkan diri ke Polsek Paringin. Akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut, pihak Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) berdasarkan Daftar Inventaris Barang Sanggar Kegiatan Belajar yang ditandatangani oleh Pencatat Inventaris Barang, Nourhikmah, S.Sos.I pada tanggal 17 Februari 2024 mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------

--------Bahwa Terdakwa I Sutiaji Als. Aji Bin Kasian, Terdakwa II Akhmad Naparin Als. Parin Bin Pahruraji pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar jam 18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada Bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Sanggar Kegiatan Belajar yang beralamat di Kelurahan Paringin Timur, RT. 007, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------

 

Bermula pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar pukul 15.00 WITA, Terdakwa II berangkat dari rumah yang beralamat di Bungin No. 25, RT. 002, Desa Bungin, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan dengan berjalan kaki menuju Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang beralamat di Kelurahan Paringin Timur, RT. 007, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan membawa 1 (satu) buah kunci gembok. Sesampainya di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), karena pagar depan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dalam keadaan terkunci kemudian Terdakwa II memanjat pagar bagian depan untuk masuk ke dalam area tersebut. Kemudian Terdakwa II yang pernah belajar serta pernah bekerja sebagai pegawai kebersihan di sekolah sehingga paham betul tempat penyimpanan barang bekas milik Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) langsung menuju ke Gudang tempat penyimpanan barang bekas tersebut namun karena dalam keadaan terkunci dengan gembok, Terdakwa II berinisiatif untuk membuka dengan kunci yang Terdakwa II bawa dengan memasukkan kunci ke lobang gembok. Selanjutnya karena kuncinya bukan merupakan kunci asli dari gembok tersebut, Terdakwa II berusaha memaksa memutar kuncinya hingga gembok yang terpasang di pintu tersebut bisa terbuka dalam keadaan rusak. Setelah itu, di balik pintu Gudang tersebut masih ada lagi kunci yang terbuat dari kayu lalu Terdakwa II mencari kayu untuk mencongkel kunci tersebut sampai dengan terbuka. Kemudian Terdakwa II menyusun sebagian buku-buku dan besi-besi bekas yang ada gudang tersebut, selanjutnya Terdakwa II keluar dari area sekolah untuk mencari kawan yang bisa membantu untuk mengangkat barang-barang yang ada di dalam Gudang tersebut. Kemudian tidak lama kemudian, sekitar pukul 16.30 WITA sekitar kurang lebih 150 meter dari Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Terdakwa II bertemu dengan Terdakwa I kemudian mengajak Terdakwa I untuk mengambil barang yang ada di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan disepakati Terdakwa I dan II akan bertemu di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).

 

Kemudian Terdakwa I pulang ke rumahnya yang ada di Kelurahan Paringin Timur, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan untuk mengambil sepeda motor Honda Supra warna hitam dengan Nomor Polisi : DA 5399 BQ dengan Nomor Rangka : MH1KEVA133K529637 yang pada bagian belakangnya terpasang gerobak besi yang digunakan untuk mengangkut barang-barang dari Sanggar Kegiatan Belajar (SKB). Selanjutnya Terdakwa I berangkat menuju Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang mana sesampainya di sana, sudah ada Terdakwa II yang menunggu dan para terdakwa kemudian langsung memanjat pagar bagian depan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) tersebut untuk masuk ke dalam karena pagar dalam keadaan terkunci. Kemudian para terdakwa langsung menuju ke Gudang penyimpanan barang atau aset milik Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan karena pintu Gudang telah terlebih dahulu dibuka oleh Terdakwa II maka para terdakwa langsung mengambil barang-barang yaitu 205 (dua ratus lima) lembar seng bekas warna biru, 7 (tujuh) buah teralis besi dengan berbagai ukuran, 6 (enam) buah kursi bekas warna merah, 3 (tiga) buah alat/ mesin ketik bekas, 2 (dua) buah layar proyektor, 2 (dua) buah kaki tenis meja terbuat dari besi warna putih, 1 (satu) buah tiang basket terbuat dari besi, 1 (satu) buah tiang besi penampung air minum, buku bekas sebanyak kurang lebih 50 (lima puluh) kilogram dan mengangkat keluar Gudang menuju pagar depan dengan meletakkan barang-barang tersebut di luar pagar depan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang posisinya berdekatan dengan posisi Terdakwa I memarkirkan sepeda motor yang bagian belakangnya terpasang gerobak besi.

Selanjutnya pada pukul 19.00 WITA ketika penjaga malam yaitu saksi Abdurrahman Sidik datang langsung menanyakan kepada para terdakwa dengan ucapan “Siapa yang menyuruh mengangkatin barang-barang tersebut” lalu dijawab Terdakwa II “kami disuruh oleh kepala sekolah untuk bersih-bersih Gudang”, mendengar jawaban Terdakwa II tersebut kemudian saksi Abdurrahman Sidik mengatakan akan menelepon Kepala Sekolah yang mana perkataan tersebut membuat Terdakwa II takut lalu melarikan diri. Selanjutnya saksi Abdurrahman Sidik mengkonfirmasi kepada kepala sekolah dan dijawab bahwa Kepala Sekolah tidak merasa menyuruh seseorang untuk membersihkan gudang Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan diarahkan untuk menelepon guru Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yaitu saksi Ali Subhan. Setelah saksi Abdurrahman Sidik menelepon saksi Ali Subhan menceritakan kejadian tersebut dan tidak berselang lama, saksi Ali Subhan tiba di tempat kejadian perkara kemudian melaporkannya kepada pihak Polsek Paringin. Setelah itu anggota Polsek Paringin datang untuk mengamankan Terdakwa I, kemudian pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 Terdakwa II dengan diantarkan keluarganya menyerahkan diri ke Polsek Paringin. Akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut, pihak Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) berdasarkan Daftar Inventaris Barang Sanggar Kegiatan Belajar yang ditandatangani oleh Pencatat Inventaris Barang, Nourhikmah, S.Sos.I pada tanggal 17 Februari 2024 mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya