Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Prn PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. KCP Balangan Harwoko Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Prn
Tanggal Surat Senin, 24 Mar. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. KCP Balangan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Harwoko
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 126.690.611,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga terhadap Formulir Aplikasi Kredit yang telah ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat beserta hasil telekonfirmasi demi hukum berlaku sebagai perjanjian kredit;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seluruh tagihan utangnya kepada Penggugat secara lunas dan seketika, yang jumlahnya pertanggal 3 Desember 2024 adalah sebesar Rp126.690.611,54 (seratus dua puluh enam juta enam ratus sembilan puluh ribu enam ratus sebelas Rupiah dan lima puluh empat sen);
  5. Menyatakan jumlah tunggakan hutang di atas masih akan terus bertambah karena adanya penambahan bunga dan denda bilamana Tergugat tidak melunasinya seketika sesuai tagihan kredit serbaguna mikro;
  6. Meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap seluruh barang bergerak atau tidak bergerak milik Tergugat, baik yang ada maupun yang akan ada sebagai sumber pembayaran seluruh kewajiban Tergugat kepada Penggugat.
  7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta Rupiah) setiap harinya untuk keterlambatan

 

pemenuhan isi putusan sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;

8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

 

SUBSIDAIR:

 

Atau,

 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balangan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak