Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan Perbuatan TERGUGAT yang tidak membayar pinjaman kepada PENGGUGAT merupakan perbuatan wanprestasi.
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam Perkara ini .
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas tunggakan Angsuran kepada PENGGUGAT secara tunai sebesar Rp. 136.598.000 (Seratus Tiga Puluh Enam Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Rupiah) ditambah denda Sebesar Rp. 25.485.200 (Dua Puluh Lima Juta Empat Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Dua Ratus- Rupiah) dan Biaya Tagih Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan Total sebesar Rp. 162.583.200,- (Seratus Enam Puluh Dua Juta Lima Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Rupiah). tanggal 19 Pebruari 2020 sampai dengan sekarang yaitu tanggal 25 Januari 2022 sampai gugatan ini mempunyai keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewidjse).
- Menghukum Tergugat Jika Tidak dapat membayarkan Tunggakan Angsuran beserta dendanya agar Menyerahkan unit Jenis Kenderaan Jenis Kenderaan Toyota/INNOVA G 2.0, No. Polisi DA 8852 THA, Warna Abu-abu Metalik, Tahun 2013, No Rangka MHFXW42G7D2269674, No. Mesin 1TR7643593. kepada Penggugat dalam keadaan baik tanpa beban.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini.
- Menghukum PENGGUGAT menurut hukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000 (Satu juta rupiah) untuk setiap harinya apabila TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan ini. Terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan.
- Menyatakan Putusan perkara ini serta merta dijalankan walau ada Verzet, banding atau kasasi dari Tergugat.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain Mohom
putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |