Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2025/PN Prn Suci Supriyani AHMAD RIFANI Bin ABDUL WAHAB Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 2/Pid.C/2025/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/04/V/2025/Sat. Samapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Suci Supriyani
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD RIFANI Bin ABDUL WAHAB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kejadian Perkara Tindak Pidana Ringan Barang Siapa dalam keadaan mabuk di muka umum merintangi lalu lintas atau menggangu ketertiban atau mengancam keamanan orang lain atau melakukan sesuatu yang harus dilakukan dengan hati-hati atau dengan mengadakan tindak penjagaan tertentu lebih dahul agar jangan membahayakan nyawa atau Kesehatan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KHUP jo Pasal 22 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 05 Tahun 2016 Tentang pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang terjadi pada hari Sabtu Tanggal 10 Mei 2025 Sekira jam 21.30 wita. Dilaporkan pada hari Sabtu Tanggal 10 Mei 2025 sekira Jam 23.30 wita.--------------

Uraian singkat perkara yang terjadi :

------Pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira jam 21.30 wita telah Tertangkap Tangan Tersangka An. AHM RIFANI Bin ABDUL WAHAB di Warung malam di Desa Sungai Ketapi Kec. Paringin Kab. Balangan oleh Ange Polres Balangan sehubungan dengan Giat Ops Sikat I Intan 2025 yang mana Tersangka di duga mengkonsu Minuman Merk coca cola yang telah dicampur dengan Alkohol sehingga mengakibatkan Mabuk.Kemuc

Tersangka dan Barang Bukti di amankan ke Mapolres Balangan guna Penyidikan lebih lanjut.

Melanggar pasal : Pasal 492 KHUP jo Pasal 22 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 05 Tahun 2016 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol

Pihak Dipublikasikan Ya