Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
9/Pid.C/2024/PN Prn | PURWANTO | HAMDANAH Binti JOHANSYAH. Alm | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||||
Nomor Perkara | 9/Pid.C/2024/PN Prn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 18 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/02/IX/2024 | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kejadian Tindak Pidana Ringan di larang mendistribusikan minuman beralkohol tanpa rekomendasi Gubernur melanggar Pasal 15 Ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan No. 07 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol yang terjadi pada hari Rabu Tanggal 14 Agustus 2024, Sekira jam 16.30 Wita.Dilaporkan pada hari Rabu Tanggal 14 Agustus 2024, sekira Jam 21.16 Wita .-------------------------------------------------------- Uraian singkat perkara yang terjadi : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Pada hari Rabu Tanggal 14 Agustus 2024 Sekira jam 16.30 Wita Polsek Batumandi Bersama Anggota Satuan Pamong Praja Kab.Balangan Melaksanakan Giat KRYD (Kegiatan Rutin Yang Di tingkatkan) yang di laksanakan di wilkum Polsek Batumandi dengan sasaran di warung-warung kemudian sampai di toko/warung sdri.HAMDANAH Binti JOHANSYAH (Alm) di temukan minuman beralkohol merk Tjap Gajah dengan kandungan alkohol 95 % sebanyak 2 (dua) botol dan 2 (dua) botol berkandungan 75 % yang di simpan di dalam palstik di dalam tokonya,kemudian Barang bukti dan tersangka diamankan di Polres Balangan guna Penyidikan lebih lanjut.----------------------------------------------------------------------------------------------------------- Melanggar Pasal : Pasal 15 Ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan No. 07 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.--------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |