Dakwaan |
Kejadian perkara Tindak Pidana Ringan perkara Perkara Tindak Pidana dilarang mendistribusikan minuman beralkohol tanpa rekomendasi Gubernur melanggar Pasal 15 Ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan No. 07 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol yang terjadi pada hari Jumat Tanggal 31 Maret 2023, Sekira jam 22.00 Wita.Dilaporkan pada hari Jumat Tanggal 31 Maret 2023, sekira Jam 23.30 Wita .---------------------
Uraian singkat perkara yang terjadi : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Pada hari Jumat Tanggal 31 Maret 2023 Sekira jam 22.00 Wita telah tertangkap tangan tersangka an. PANGLIMA JURAGAN CHARLES SINURAT anak PENDI SINURAT Di Kelurahan Paringin Timur Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan di sebuah rumah milik Tersangka oleh Anggota Sat Samapta Polres Balangan sehubungan dengan giat Patroli dan telah diamankan Sdra PANGLIMA JURAGAN CHARLES SINURAT anak PENDI SINURAT menjual Minuman Beralkohol dan barang bukti terdiri dari: 8 botol anggur merah, 2 botol anggur puth javana, 2 botol anggur putih cap orang tua, 9 botol newport, 4 botol anggur merah mcdonald, 5 botol bir bintang, 5 botol wisky mcdonal,4 botol vodka mix mcdonald,3 botol jack true,4 botol angur malaga cap orang tua,2 botol anggur malaga beraroma,1 botol iceland, kemudian Barang bukti dan tersangka diamankan di Polres Balangan guna Penyidikan lebih lanjut.------------------------------
Melanggar Pasal : Pasal 15 Ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan No. 07 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.--------------------------------------- |