Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.Sus/2024/PN Prn MUHAMMAD AGUNG DHARMAWAN, S.H. ERWAN HENDRAWAN Als IWAN Bin JUNIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 67/Pid.Sus/2024/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 986 / O.3.22 / Enz.2 / 08 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD AGUNG DHARMAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERWAN HENDRAWAN Als IWAN Bin JUNIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ELI DURGAWATIE, S.HERWAN HENDRAWAN Als IWAN Bin JUNIANSYAH
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

--------Bahwa terdakwa Erwan Hendrawan als Iwan bin Juniansyah pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 17.30 WITA atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan tepatnya di belakang sekolah SMPN 10 Barabai yang terletak di Jl. Muntiraya Kel. Barabai Darat Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah, namun dikarenakan sebagian besar saksi berdomisili di daerah Kabupaten Balangan, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------

 

Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 17.30 WITA saat terdakwa dalam perjalanan membeli rokok bertemu dengan saksi Muhammad Reza Pahlawan (dilakukan penuntutan terpisah) dan saksi Muhammad Reza Pahlawan bertanya “adakah (Narkotika jenis sabu)” yang terdakwa jawab terdakwa “ada ae ditempat kawan”. Kemudian terdakwa menghubungi temannya yaitu sdr. Lutfi (DPS) melalui pesan chat Whatsapp dengan berkata “adakah lagi (Narkotika jenis sabu)” yang dibalas “ada ae lagi sisa paket seratus lima puluh dua paket”, selanjutnya terdakwa memberitahukan perihal tersebut kepada saksi Muhammad Reza Pahlawan yang dijawab “yang itu aja dua paket”.

Selanjutnya terdakwa diminta oleh sdr. Lutfi (DPS) untuk menunggu di samping sekolah SMPN 10 Barabai yang terletak di Jl. Muntiraya Kel. Barabai Darat Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah karena pesanan terdakwa akan diantarkan oleh sdr. Fadli (DPS), sekitar 15 menit menunggu sdr. Fadil datang dan menyerahkan 2 (dua) paket sabu kepada terdakwa. Setelah menerima sabu tersebut terdakwa pergi menghampiri saksi Muhammad Reza Pahlawan yang menunggunya di belakang sekolah SMPN 10 Barabai yang berada di Jl. Muntiraya Kel. Barabai Darat Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah, kemudian terdakwa langsung menyerahkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi Muhammad Reza Pahlawan dan setelah diterima langsung dilakukan pembayaran oleh saksi Muhammad Reza Pahlawan dengan cara mentransfer uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ke Akun GOPAY milik terdakwa, sedangkan sisa sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) akan dibayarkan setelah barang diserahkan kepada pemesan. Selain itu saksi Reza Pahlawan juga meminjam pipet kaca dari terdakwa dengan tujuan untuk mengkonsumsi 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut sampai habis.

Bahwa sekira pukul 19.30 WITA pihak kepolisian mengamankan saksi Muhammad Reza Pahlawan dan ditemukan 1 (satu) paket serbuk kristal dibungkus Plastik klip warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,19 (nol koma satu sembilan) gram, berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram yang dibungkus dengan 1 (Satu) lembar plastik klip warna bening yang mana barang bukti tersebut adalah narkotika jenis sabu yang sebelumnya di beli saksi Muhammad Reza Pahlawan dari terdakwa.

Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 00.50 WITA di sebuah warung milik warga tepatnya di Jl. Muntiraya Rt.05 Rw.02 Kel. Barabai Darat Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah, terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian dimana saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah Pipet Kaca warna bening, 1 (satu) buah Sedotan warna bening, 1 (satu) buah Kotak Rokok warna hitam merk DUCATI, 1 (satu) buah Dompet warna abu-abu merk MS GLOW dan 1 (satu) unit Handphone OPPO F1S warna Rosegold dengan Nomor Simcard : 0823-5048-0530 dan WhatsApp :0821-4998-6873 dalam genggangaman tangan terdakwa.

Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian yang diterbitkan oleh Balai Besar Pengawas  Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0373 tanggal 22 April 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa sediaan dalam bentuk serbuk Kristal, tidak berwarna dan tidak berbau adalah positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Subsidiair:

--------Bahwa terdakwa Erwan Hendrawan als Iwan bin Juniansyah pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 17.45 WITA atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan tepatnya di belakang sekolah SMPN 10 Barabai yang terletak di Jl. Muntiraya Kel. Barabai Darat Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah, namun dikarenakan sebagian besar saksi berdomisili di daerah Kabupaten Balangan, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 17.30 WITA saat terdakwa dalam perjalanan membeli rokok bertemu dengan saksi Muhammad Reza Pahlawan (dilakukan penuntutan terpisah) dan saksi Muhammad Reza Pahlawan bertanya “adakah (Narkotika jenis sabu)” yang terdakwa jawab terdakwa “ada ae ditempat kawan”. Kemudian terdakwa menghubungi temannya yaitu sdr. Lutfi (DPS) melalui pesan chat Whatsapp dengan berkata “adakah lagi (Narkotika jenis sabu)” yang dibalas “ada ae lagi sisa paket seratus lima puluh dua paket”, selanjutnya terdakwa memberitahukan perihal tersebut kepada saksi Muhammad Reza Pahlawan yang dijawab “yang itu aja dua paket”.

Selanjutnya terdakwa diminta oleh sdr. Lutfi (DPS) untuk menunggu di samping sekolah SMPN 10 Barabai yang terletak di Jl. Muntiraya Kel. Barabai Darat Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah karena pesanan terdakwa akan diantarkan oleh sdr. Fadli (DPS), sekitar 15 menit menunggu sdr. Fadil datang dan menyerahkan 2 (dua) paket sabu kepada terdakwa. Setelah menerima sabu tersebut terdakwa pergi menghampiri saksi Muhammad Reza Pahlawan yang menunggunya di belakang sekolah SMPN 10 Barabai yang berada di Jl. Muntiraya Kel. Barabai Darat Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah, kemudian terdakwa langsung menyerahkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi Muhammad Reza Pahlawan dan setelah diterima langsung dilakukan pembayaran oleh saksi Muhammad Reza Pahlawan dengan cara mentransfer uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ke Akun GOPAY milik terdakwa, sedangkan sisa sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) akan dibayarkan setelah barang diserahkan kepada pemesan. Selain itu saksi Reza Pahlawan juga meminjam pipet kaca dari terdakwa dengan tujuan untuk mengkonsumsi 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut sampai habis.

Bahwa sekira pukul 19.30 WITA pihak kepolisian mengamankan saksi Muhammad Reza Pahlawan dan ditemukan 1 (satu) paket serbuk kristal dibungkus Plastik klip warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,19 (nol koma satu sembilan) gram, berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram yang dibungkus dengan 1 (Satu) lembar plastik klip warna bening yang mana barang bukti tersebut adalah narkotika jenis sabu yang sebelumnya di beli saksi Muhammad Reza Pahlawan dari terdakwa.

Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 00.50 WITA di sebuah warung milik warga tepatnya di Jl. Muntiraya Rt.05 Rw.02 Kel. Barabai Darat Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah, terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian dimana saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah Pipet Kaca warna bening, 1 (satu) buah Sedotan warna bening, 1 (satu) buah Kotak Rokok warna hitam merk DUCATI, 1 (satu) buah Dompet warna abu-abu merk MS GLOW dan 1 (satu) unit Handphone OPPO F1S warna Rosegold dengan Nomor Simcard : 0823-5048-0530 dan WhatsApp :0821-4998-6873 dalam genggangaman tangan terdakwa.

Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian yang diterbitkan oleh Balai Besar Pengawas  Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0373 tanggal 22 April 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa sediaan dalam bentuk serbuk Kristal, tidak berwarna dan tidak berbau adalah positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya