Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus/2024/PN Prn Muhamad Indra, S.H. SAMSURI Als BUSU Bin ARMAN. Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 30/Pid.Sus/2024/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 489 / O.3.22 / Eku.2 / 05 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhamad Indra, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSURI Als BUSU Bin ARMAN. Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa terdakwa Samsuri Als Busu Bin Arman (alm) pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 19.30 wita, setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2023 bertempat di Desa Badalungga Rt 03 Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin telah “ dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3),  perbuatan dilakukan oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut:

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 seitar pukul 19.00 wita, satuan narkoba Polres Balangan diantaranya saksi RUDHI SETIONO dan M. SYAIFUDDIN NOOR sedang melakukan patroli di wilayah Paringin Selatan. Bahwa kemudian saksi RUDHI SETIONO dan M. SYAIFUDDIN NOOR melihat ada saksi AKHMADSYAH sedang berdiri di pinggir jalan tepatnya di dekat lapangan bola Muara Pitap Kecamatan Paringin Selatan dengan gerak gerik yang mencurigakan. Selanjutnya saksi RUDHI SETIONO dan M. SYAIFUDDIN NOOR berhenti lalu mendekati saksi AKHMADSYAH dan setelah memperkenalkan diri sebagai anggota Polisi lalu saksi RUDHI SETIONO dan M. SYAIFUDDIN NOOR menggeledah badan saksi AKHMADSYAH dan menemukan 9 ( sembilan ) butir obat warna putih dengan logo Y yang mengandung Trihexypenidyl yang disimpan dalam kotak rokok merk NAXAN di saku celana saksi AKHMADSYAH. Kemudian saksi RUDHI SETIONO dan M. SYAIFUDDIN NOOR menanyakan darimana saksi AKHMADSYAH mendapatkannya dan dijawab dibeli dari terdakwa yang beralamat di daerah Kecamatan Awayan

 

  • Bahwa selanjutnya saksi RUDHI SETIONO dan M. SYAIFUDDIN NOOR bersama anggota Polisi yang lain melakukan pengembangan dengan mendatangi terdakwa ke rumahnya di Desa Badalungga Rt 03 Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan dan setelah sampai di rumah terdakwa lalu saksi RUDHI SETIONO dan M. SYAIFUDDIN NOOR memanggil ketua RT setempat dan mengetuk pintu rumah terdakwa. Bahwa setelah pintu rumah dibuka oleh terdakwa lalu saksi RUDHI SETIONO dan M. SYAIFUDDIN NOOR memperkenalkan diri sebagai anggota Polisi dan menanyakan apakah benar telah menjual 9 ( sembilan ) butir obat warna putih dengan logo Y yang mengandung Trihexypenidyl kepada saksi AKHMADSYAH dan dijawab oleh terdakwa bahwa benar terdakwa telah menjualnya kepada saksi AKHMADSYAH dengan harga Rp 63.000 untuk 9 (sembilan) butir. Bahwa kemudian saksi RUDHI SETIONO dan M. SYAIFUDDIN NOOR menggeledah rumah terdakwa dan ditemukan 173 butir  obat warna putih dengan logo Y yang mengandung Trihexypenidyl yang dibungkus kantong plastik warna hitam di dalam celana milik terdakwa yang digantung di dalam kamar tidur terdakwa. Bahwa saat diinterogasi terdakwa mengakui bahwa 173 butir  obat warna putih dengan logo Y yang mengandung Trihexypenidyl adalah miliknya dan kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Balangan guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa mendapatkan obat warna putih dengan logo Y yang mengandung Trihexypenidyl tersebut dengan cara awalnya pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023, sdr KADUT (DPO) menghubungi terdakwa dan menawarkan apakah terdakwa mau membeli obat warna putih dengan logo Y yang mengandung Trihexypenidyl. Bahwa kemudian terdakwa memesan 200 butir dengan harga Rp 3000/ butir kepada sdr KADUT (DPO) dan pada malam harinya datang sdr KADUT (DPO) ke rumah terdakwa dan kemudian menyerahkan 200 butir obat warna putih dengan logo Y yang mengandung Trihexypenidyl tersebut kepada terdakwa dan terdakwa lalu menyerahkan uang Rp 600.000 kepada sdr KADUT (DPO).

 

  • Bahwa terdakwa dalam menjual obat warna putih dengan logo Y yang mengandung Trihexypenidyl tersebut tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu dimana obat yang dijual terdakwa tidak memiliki penandaan/ label yang berisi informasi produk yang lengkap, obyektif yang dapat menjamin penggunaan obat secara tepat, rasional dan aman bagi yang meminum obat tersebut. Bahwa terdakwa bukan seorang apoteker ataupun bekerja di bidang kefarmasian atau kesehatan. Bahwa terdakwa dalam menjual obat warna putih dengan logo Y yang mengandung Trihexypenidyl tersebut tidak dikemas sesuai aslinya, tanpa resep dokter ataupun petunjuk pemakaian dan terdakwa sudah sekitar 3 ( tiga ) bulan menjual obat warna putih dengan logo Y yang mengandung Trihexypenidyl tersebut

 

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab 00005/NOF/2024  tanggal 03 Januari 2024 dengan hasil pemeriksaan barang bukti tablet watna putih dengan penandaan Y pada satu sisi dan – pada sisi yang lainnya adalah positif mengandung Trihexyphenidyl HCL yang termasuk dalam sediaan farmasi berbentuk obat

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan  diancam pidana  melanggar ketentuan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan  -----------------------------------------------------

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa terdakwa Samsuri Als Busu Bin Arman (alm) pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 19.30 wita, setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2023 bertempat di Desa Badalungga Rt 03 Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin telah “ setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1)   perbuatan dilakukan oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut:

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 seitar pukul 19.00 wita, satuan narkoba Polres Balangan diantaranya saksi RUDHI SETIONO dan M. SYAIFUDDIN NOOR sedang melakukan patroli di wilayah Paringin Selatan. Bahwa kemudian saksi RUDHI SETIONO dan M. SYAIFUDDIN NOOR melihat ada saksi AKHMADSYAH sedang berdiri di pinggir jalan tepatnya di dekat lapangan bola Muara Pitap Kecamatan Paringin Selatan dengan gerak gerik yang mencurigakan. Selanjutnya saksi RUDHI SETIONO dan M. SYAIFUDDIN NOOR berhenti lalu mendekati saksi AKHMADSYAH dan setelah memperkenalkan diri sebagai anggota Polisi lalu saksi RUDHI SETIONO dan M. SYAIFUDDIN NOOR menggeledah badan saksi AKHMADSYAH dan menemukan 9 ( sembilan ) butir obat warna putih dengan logo Y yang mengandung Trihexypenidyl yang disimpan dalam kotak rokok merk NAXAN di saku celana saksi AKHMADSYAH. Kemudian saksi RUDHI SETIONO dan M. SYAIFUDDIN NOOR menanyakan darimana saksi AKHMADSYAH mendapatkannya dan dijawab dibeli dari terdakwa yang beralamat di daerah Kecamatan Awayan

 

  • Bahwa selanjutnya saksi RUDHI SETIONO dan M. SYAIFUDDIN NOOR bersama anggota Polisi yang lain melakukan pengembangan dengan mendatangi terdakwa ke rumahnya di Desa Badalungga Rt 03 Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan dan setelah sampai di rumah terdakwa lalu saksi RUDHI SETIONO dan M. SYAIFUDDIN NOOR memanggil ketua RT setempat dan mengetuk pintu rumah terdakwa. Bahwa setelah pintu rumah dibuka oleh terdakwa lalu saksi RUDHI SETIONO dan M. SYAIFUDDIN NOOR memperkenalkan diri sebagai anggota Polisi dan menanyakan apakah benar telah menjual 9 ( sembilan ) butir obat warna putih dengan logo Y yang mengandung Trihexypenidyl kepada saksi AKHMADSYAH dan dijawab oleh terdakwa bahwa benar terdakwa telah menjualnya kepada saksi AKHMADSYAH dengan harga Rp 63.000 untuk 9 (sembilan) butir. Bahwa kemudian saksi RUDHI SETIONO dan M. SYAIFUDDIN NOOR menggeledah rumah terdakwa dan ditemukan 173 butir  obat warna putih dengan logo Y yang mengandung Trihexypenidyl yang dibungkus kantong plastik warna hitam di dalam celana milik terdakwa yang digantung di dalam kamar tidur terdakwa. Bahwa saat diinterogasi terdakwa mengakui bahwa 173 butir  obat warna putih dengan logo Y yang mengandung Trihexypenidyl adalah miliknya dan kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Balangan guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa mendapatkan obat warna putih dengan logo Y yang mengandung Trihexypenidyl tersebut dengan cara awalnya pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023, sdr KADUT (DPO) menghubungi terdakwa dan menawarkan apakah terdakwa mau membeli obat warna putih dengan logo Y yang mengandung Trihexypenidyl. Bahwa kemudian terdakwa memesan 200 butir dengan harga Rp 3000/ butir kepada sdr KADUT (DPO) dan pada malam harinya datang sdr KADUT (DPO) ke rumah terdakwa dan kemudian menyerahkan 200 butir obat warna putih dengan logo Y yang mengandung Trihexypenidyl tersebut kepada terdakwa dan terdakwa lalu menyerahkan uang Rp 600.000 kepada sdr KADUT (DPO).

 

  • Bahwa terdakwa bukan seorang apoteker ataupun bekerja di bidang kefarmasian atau kesehatan sehingga terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian atau menjual obat warna putih dengan logo Y yang mengandung Trihexypenidyl. Bahwa obat warna putih dengan logo Y yang mengandung Trihexypenidyl yang dijual terdakwa merupakan obat keras yang mana harus menggunakan resep dokter untuk membelinya. Bahwa terdakwa dalam menjual obat warna putih dengan logo Y yang mengandung Trihexypenidyl tersebut tidak dikemas sesuai aslinya, tanpa resep dokter ataupun petunjuk pemakaian dan terdakwa sudah sekitar 3 ( tiga ) bulan menjual obat warna putih dengan logo Y yang mengandung Trihexypenidyl tersebut

 

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab 00005/NOF/2024  tanggal 03 Januari 2024 dengan hasil pemeriksaan barang bukti tablet watna putih dengan penandaan Y pada satu sisi dan – pada sisi yang lainnya adalah positif mengandung Trihexyphenidyl HCL yang termasuk dalam sediaan farmasi berbentuk obat .

 

--- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2)  Jo Pasal 145 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan ----------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya