Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
32/Pid.C/2023/PN Prn | Choirul Mustofa | HATRIANI Binti ARBANI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Okt. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||||
Nomor Perkara | 32/Pid.C/2023/PN Prn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Okt. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/14/X/2023 | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kejadian perkara Tindak Pidana Ringan perkara Perkara Tindak Pidana dilarang mendistribusikan minuman beralkohol tanpa rekomendasi Gubernur melanggar Pasal 15 Ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan No. 07 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol yang terjadi pada hari Selasa Tanggal 26 September 2023, Sekira jam 13.42 Wita.Dilaporkan pada hari Sabtu Tanggal 26 September 2023, sekira Jam 15.00 Wita .-------
Uraian singkat perkara yang terjadi : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Pada hari Selasa Tanggal 26 September 2023 Sekitar Pukul 13.42 Wita telah tertangkap tangan tersangka an. HATRIANI Binti ARBANI Di Desa Tampang Rt.03 Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan di sebuah Warung Milik Tersangka oleh Anggota Sat Samapta Polres Balangan sehubungan dengan giat Patroli KRYD dengan sasaran Penyakit Masyarakat di Daerah Hukum Polres Balangan dan telah diamankan Sdri HATRIANI Binti ARBANI yang diduga menjual Minuman Keras Beralkohol dan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah tas warna hitam bertulisan Booyah yang berisi 7(tujuh) Botol Alkohol 95 % Merk Cap Gadjah,1(satu) buah tumpukan kardus Alkohol , kemudian Barang bukti dan tersangka diamankan di Polres Balangan guna Penyidikan lebih lanjut.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Melanggar Pasal : Pasal 15 Ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan No. 07 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.--------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |