Kejadian perkara pada hari Jumat, Tanggal 31 maret 2023 Pukul 23.00 Wita.
Di Bagian belakang Gedung Sanggam Rt. 001. Kelurahan Paringin Kota Kecamatan paringin kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan
Uraian singkat perkara yang terjadi : Sebelumnya team Tiger_Resmob_Sek_Paringin Polres Balangan mendpatat informasi dari masyarakat tentang adanya remaja yang sedang minum minuman beralkohol jenis Anggur merah di wilayah Kelurahan Paringin Kota Kecamatan paringin kabupaten balangan, berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan, kemudian pada hari Jum’at tanggal 31 Maret 2023 sekitar jam 21.00 Wita Telah diamankan Sdr. NOVEN HASAN BASRI Als NOVEN Anak dari SUSANTO berada dibagian belakang Gedung Sanggam sedang Meminum Minuman Beralkohol Jenis Anggur Merah dan ditemukan Barang Bukti 3 (tiga) Botol Minuman beralkohol dengan merk anggur Merah Selanjutnya Pelaku beserta barang bukti diamankan Ke polsek paringin Untuk dilakukan Pemeriksaan Lebih Lanjut.
Melanggar Pasal : Pasal 492 KUHP Jo Pasal 22 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 05 Tahun 2016 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol |