Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.Sus/2024/PN Prn Galang Wahyu Ramadhan, S.H SYAHRIL Als IRIL Bin SYAHRANI. Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 32/Pid.Sus/2024/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 113/ O.3.22 / Eku.2 / 05 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Galang Wahyu Ramadhan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHRIL Als IRIL Bin SYAHRANI. Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

2024 Sekira jam 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di sebuah warung kopi Utuh di Desa Lingsir Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 Sekira jam 18.00 WITA terdakwa SYAHRIL ALS IRIL BIN SYAHRIANI (ALM) berangkat dari rumah menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Minerva warna putih dan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang Terdakwa simpan di pinggang sebelah kiri dengan cara di selipkan dicelana ditutup dengan baju kemudian sesampainya di Desa Bilda Terdakwa membeli minuman beralkohol dan menuju Desa Lingsir Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan dan langsung mengkonsumsi alkohol tersebut disekitaran kebun karet, kemudian sekira pukul 01.30 WITA Terdakwa datang ke warung kopi Utuh di Desa Lingsir Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan. Setelah sampai warung kopi Terdakwa langsung duduk di samping Saksi MUHAMMAD RAHMAN Als RAHMAN Bin BAHRANSYAH (Alm) dan Terdakwa langsung mencabut pisau yang disimpan di pinggang sebelah kiri menggunakan tangan kanannya setelah itu Terdakwa langsung menancapkan pisau tersebut ke meja warung dan bertanya kepada Saksi ’’ikam ini anggota Polisi kah Tentara, mun ikam Anggota tusuk aku pakai pisau ini nah’’ lalu pisau yang tertancap diatas meja tersebut Terdakwa cabut dan diserahkan ketangan Saksi RAHMAN dan mengatakan ’’tusuk aku nah’’ kemudian Saksi RAHMAN mengembalikan pisau tersebut ke atas meja warung. Setelah itu Terdakwa langsung menendang kursi warung dan langsung mengambil pisaunya yang berada di meja dan meninggalkan warung tersebut menuju kendaraannya. Sesampainya dikendaraan Terdakwa meletakkan senjata tajam tersebut diantara stang stir motor dan speedometer motor merk MINERVA warna putih kemudian tidak lama datang anggota Polres Balangan yaitu Saksi MUHAMMAD RAMADHANA, S.H Bin AKHYAR dan Saksi NUR ALHADINIL Bin SYAIFULLAH beserta Tim yang langsung mengamankan Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang keseluruhan 29 cm, Panjang gagang 9cm terbuat dari karet berwarna hitam dengan mata pisau 20cm dan Terdakwa menerangkan membawa Pisau tersebut dipergunakan untuk menjaga diri, selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti diamankan ke Polres Balangan guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang keseluruhan 29 cm, Panjang gagang 9cm terbuat dari karet berwarna hitam dengan mata pisau 20cm tersebut merupakan senjata penusuk, dan tidak termasuk barang yang dipergunakan untuk pertanian, atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, sesuatu senjata penikam, atau senjata penusuk jenis belati.

 

-----Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya