Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.Sus/2024/PN Prn HELMI AFIF BAYU PRAKASA, S.H HERPANSYAH Als CA'U Bin SYUKERI Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 6/Pid.Sus/2024/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 136/O.3.22/ Enz.2 /02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HELMI AFIF BAYU PRAKASA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERPANSYAH Als CA'U Bin SYUKERI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

--------Bahwa terdakwa Herpansyah Als. Ca’u Bin Syukeri pada hari Rabu tanggal 01 November 2023 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Desa Baruh Tabing, RT. 03, Kecamatan Banjan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, atau setidak-tidaknya berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: 

Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 01 November 2023 sekira pukul 16.00 WITA, terdakwa bertemu dengan seseorang yang Bernama Udin (DPO) di Gudang Besi tepatnya di Desa Teluk Karya, RT. 01, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan dan ketika terdakwa ingin pulang, sdr. Udin menyuruh terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu lalu terdakwa jawab “iya, nanti kalau sempat” kemudian sdr. Udin menyerahkan uang sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis sabu lalu sdr. Udin berkata “buat bensinmu Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sabunya Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 November 2023 sekira pukul 17.00 WITA, terdakwa mengirim pesan melalui whastapp kepada sdr. Bambang (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu dan saat itu terdakwa berkata “dua ratus bos” lalu sdr. Bambang menjawab “kamu membelikan siapa” dan terdakwa menjawab “beli sendiri sakit kepala aku mau ngambil duit sama istriku” kemudian dijawab oleh sdr. Bambang “sip sip sip”. Setelah itu terdakwa pergi ke warung untuk mengisi aplikasi dana miliknya dengan nomor 0812378845263, selesai mengisi saldo kemudian terdakwa mengirimkan uang ke rekening BRI an. Bambang Heriadi lalu terdakwa menghubungi sdr. Bambang dengan berkata “nanti habis maghrib saya ambil”. Setelah selesai shalat maghrib, terdakwa berangkat menuju ke rumah sdr. Bambang yang ada di Desa Baruh Tabing, RT. 003, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara, setelah sampai di rumah sdr. Bambang kemudian terdakwa disuruh sdr. Bambang untuk mengambil satu buah tisu di atas aspal di depan rumah sdr. Bambang, setelah itu narkotika jenis sabu tersebut terdakwa masukkan ke dalam saku celana sebelah kiri yang terdakwa kenakan. Kemudian terdakwa kembali ke rumah untuk mengambil 1 (satu) buah pipet kaca warna bening dan terdakwa masukkan ke dalam kotak rokok merk LA warna hitam lalu kotak roko tersebut terdakwa masukkan ke dalam saku celana sebelah kanan celana yang terdakwa kenakan. Setelah itu terdakwa pergi menuju Gudang Besi tepatnya di Desa Teluk Karya RT. 01, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan yang mana rencananya narkotika jenis sabu tersebut akan dikonsumsi terdakwa bersama dengan sdr. Udin.

Selanjutnya Anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Balangan yang mendapatkan informasi dari Masyarakat tentang adanya lokasi yang sering digunakan untuk pesta narkotika jenis sabu di Desa Teluk Karya, RT. 01, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di sekitar Gudang Besi yang ada di Desa Teluk Karya tersebut dan pada hari Rabu tanggal 01 November 2023 sekira pukul 19.45 WITA, ketika Anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Balangan yang berjumlah 6 (enam) orang melakukan patroli di sekitar Gudang Besi tersebut kemudian datang seseorang yang gerak geriknya mencurigakan. Orang tersebut mengendarai Sepeda Motor Honda Vario warna hitam Nomor Polisi : DA-6805-ABB berhenti dan memarkirkan kendaraannya di depan Gudang Besil lalu berjalan kaki menuju Gudang Besi. Melihat gerak-gerik mencurigakan dari orang tersebut, kemudian Briptu Rudhi Setiono dan Bripda M. Wahyu Fadillah langsung mendekati dan mengamankan orang tersebut kemudian setelah diinterogasi diketahui bahwa ia adalah terdakwa Herpansyah Als. Ca’u. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa yang disaksikan oleh Kepala Desa setempat dan pada saat digeledah oleh Bripda M. Wahyu Fadillah ditemukan 1 (satu) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga narkotika jenis sabu di dalam saku celana sebelah kiri celana yang dikenakan terdakwa dan 1 (satu) buah pipet kaca warna bening di dalam kotak rokok LA warna hitam yang ditemukan di dalam saku celana sebelah kanan yang dikenakan terdakwa Bahwa Terdakwa Herpansyah Als. Ca’u tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 08940/NNF/2023 tanggal 13 November 2023 yang ditandatangani oleh Dyan Vicky Sandhi, S.Si., Titin Ernawati, S.Farm, Apt., dan Rendy Dwi Marta Cahya, ST., selaku pemeriksa berkesimpulan bahwa Barang Bukti Nomor 29616/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan krista; warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,007 gram yang disita dari terdakwa adalah benar kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa perbuatan terdakwa yang membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari sdr. Bambang dilakukan tanpa izin, bukan untuk keperluan medis ataupun pengetahuan.

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------

Subsidiair

--------Bahwa terdakwa Herpansyah Als. Ca’u Bin Syukeri pada hari Rabu tanggal 01 November 2023 sekira pukul 19.45 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat pinggir jalan umum tepatnya di Desa Teluk Karya, RT. 01, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa bermula Anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Balangan yang mendapatkan informasi dari Masyarakat tentang adanya lokasi yang sering digunakan untuk pesta narkotika jenis sabu di Desa Teluk Karya, RT. 01, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di sekitar Gudang Besi yang ada di Desa Teluk Karya tersebut dan pada hari Rabu tanggal 01 November 2023 sekira pukul 19.45 WITA, ketika Anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Balangan yang berjumlah 6 (enam) orang melakukan patroli di sekitar Gudang Besi tersebut kemudian datang seseorang yang gerak geriknya mencurigakan. Orang tersebut mengendarai Sepeda Motor Honda Vario warna hitam Nomor Polisi : DA-6805-ABB berhenti dan memarkirkan kendaraannya di depan Gudang Besil lalu berjalan kaki menuju Gudang Besi. Melihat gerak-gerik mencurigakan dari orang tersebut, kemudian Briptu Rudhi Setiono dan Bripda M. Wahyu Fadillah langsung mendekati dan mengamankan orang tersebut kemudian setelah diinterogasi diketahui bahwa ia adalah terdakwa Herpansyah Als. Ca’u. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa yang disaksikan oleh Kepala Desa setempat dan pada saat digeledah oleh Bripda M. Wahyu Fadillah ditemukan 1 (satu) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga narkotika jenis sabu di dalam saku celana sebelah kiri celana yang dikenakan terdakwa dan 1 (satu) buah pipet kaca warna bening di dalam kotak rokok LA warna hitam yang ditemukan di dalam saku celana sebelah kanan yang dikenakan terdakwa Bahwa Terdakwa Herpansyah Als. Ca’u tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 08940/NNF/2023 tanggal 13 November 2023 yang ditandatangani oleh Dyan Vicky Sandhi, S.Si., Titin Ernawati, S.Farm, Apt., dan Rendy Dwi Marta Cahya, ST., selaku pemeriksa berkesimpulan bahwa Barang Bukti Nomor 29616/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan krista; warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,007 gram yang disita dari terdakwa adalah benar kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Bahwa perbuatan terdakwa yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari sdr. Bambang dilakukan tanpa izin, bukan untuk keperluan medis ataupun pengetahuan.

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------

Pihak Dipublikasikan Ya