Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2022/PN Prn 1.Amat
2.Supardi
3.Yandi
4.Yana
5.Mariati
6.Muntia
Saprudin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2022/PN Prn
Tanggal Surat Rabu, 03 Agu. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Amat
2Supardi
3Yandi
4Yana
5Mariati
6Muntia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sultan ArdinAmat
2Sultan ArdinSupardi
3Sultan ArdinYandi
4Sultan ArdinYana
5Sultan ArdinMariati
6Sultan ArdinMuntia
Tergugat
NoNama
1Saprudin
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Akhmad Munawar. S.H., M.HSaprudin
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.012.600.000,00
Petitum
  1. Menyatakan tanah yang berlokasi di Hutan Jilitan Desa Kambiyain, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, adalah milik masyarakat desa kambiyain dari nenek moyang secara turun-temurun dan berdasarkan Peta batas Wilayah Adat Dayak Pitap, Kabupaten Balangan tanah tersebut termasuk dalam Desa Kambiyain dan wilayah adat dayak pitab.
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang mengklaim sepihak tanpa alas hak yang jelas terhadap tanah yang dikerjakan oleh Penggugat I,II, dan III tersebut dan melakukan laporan polisi di Polres Balangan yang akhirnya Penggugat I,II, dan III ditangkap dan ditahan oleh Polres Balangan adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 12.600.000,- (dua belas juta enam ratus ribu rupiah) kepada Para Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada Para Penggugat.

5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom)  sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) sehari kepada Para Penggugat, setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan pengadilan a-quo.

6. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.

7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) kendatipun Tergugat melakukan upaya hukum verzet, banding dan kasasi.

Atau: jika majelis hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya dan Bijaksana (ExAequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak