Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.Sus/2025/PN Prn Adi Suparna, S.H. HERDIANTO Als SANTO Als GABIN Bin SUDRAU. Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 57/Pid.Sus/2025/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1328/ O.3.22 / Enz.2 / 08 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1Adi Suparna, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERDIANTO Als SANTO Als GABIN Bin SUDRAU. Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

       ------ Bahwa terdakwa Herdianto Als Santo Als Gabin Bin Sudrau (Alm) pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025  sekira pukul 02.30 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun Tahun 2025, bertempat di pinggir jalan umum tepatnya Desa Simpang Bumbuan Rt 01 Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Balangan atau setidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”,  berupa 1 (satu) Kantong Plastik klip Sabu Kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.23 (nol koma dua puluh tiga) gram dengan berat plastic pembungkus 0,17 (nol koma tujuh belas) gram sehingga berat bersihnya menjadi 0.06 (nol koma nol enam) gram, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan uraian sebagai berikut : ----------------------------

  • Bahwa berawal pada hari senin tanggal 16 juni 2025 sekira pukul 22.00 wita terdakwa Herdianto Als Santo Als Gabin Bin Sudrau (Alm) dihubungi seseorang dengan menggunakan alat komunikasi berupa Handphone dan mengaku bernama aldi dengan maksud untuk memesan narkotika jenis sabu seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa sepakat dengan seseorang yang bernama aldi tersebut untuk bertemu dipinggir jalan  umum tepatnya desa simpang bumbuan Rt 01 Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Balangan. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian pada hari selasa tanggal 17 juni 2025 sekira pukul 00.30 Wita terdakwa Herdianto als Santo Als Gabin Bin Sudrau (Alm) menghubungi Bainit (DPO) dengan mengatakan  “Tes, bisa gak mengantarkan Banda? Yang dua ratus aja” kemudian sekira pukul 01.30 Wita terdakwa kembali melakukan komunikasi dengan Bainit (DPO) dengan mengatakan “ Dimana” dan dijawab oleh Bainit (DPO) “ dibiliar” kemudian dibalas oleh terdakwa “ aku disekolah tk” dan dijawab oleh Bainit (DPO) “ oh iya aku kesana” dan sekira pukul 01.32 Wita Bainit (DPO) datang menemui terdakwa dengan menyerahkan barang yang diduga narkotika jenis sabu kepada terdakwa Herdianto Als Santo Als Gabin Bin Sudrau (Alm) sambal berkata “ aku dibiliar, nanti kirim uangnya ke Danaku” yang kemudian dijawab oleh terdakwa “iya kirim nomor dananya”, selanjutnya sekira pukul 01.45 wita terdakwa memasukan barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut ke dalam kotak rokok Merk Excel Gaia warna coklat dan meletakannya dikolong rumah warga desa simpang bumbuan Rt 01 Kecamatan Tebing tinggi kabupaten Balangan sambal menunggu seseorang bernama Aldi tersebut.-----------------------------------------
  • Bahwa kemudian Anggota Satuan Resnarkoba Polres Balangan mendapat informasi dari masyarakat terdapat seseorang yang akan melakukan Transaksi Narkotika jenis sabu dengan seorang pembeli di wilayah Desa Simpang Bumbuan Rt 01 Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Balangan, selanjutnya anggota Sat Resnarkoba Polres Balangan menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan disekitar lokasi, kemudian pada tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 02.30 Wita Anggota Kepolisian mengamankan seseorang yang bernama Herdianto Als Santo Als Gabin Bin Sudrau (Alm) yang sedang menunggu seseorang didepan rumah warga dipinggir jalan yang mana kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.23 (nol koma dua puluh tiga) gram dengan berat plastik pembungkus 0.17 (nol koma tujuh belas) gram sehingga berat bersihnya menjadi 0.06 (nol koma nol enam) gram, 1 (Satu) lembar plastik klip warna bening, 1 (satu) bungkus kotak roko merk excel Gaa warna coklat, 1 (Satu) buah Handphone merk OPPO 5 warna emas dengan nomor simcard dan WhatsApp 083198766593 dengan nomor imei I : 867815038756378 dan nomor imei 2 : 867815038756360, Selanjutnya Terdakwa Herdianto Als Santo Als Gabin Bin Sudrau (Alm) beserta barang bukti dibawa ke Polres Balangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.--------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Cabang Unit Paringin Nomor : 037/10842/2025 tanggal 18 Juni 2025, yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang Depis Setiawan, telah dilakukan Penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) Kantong Plastik klip Sabu Kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.23 (nol koma dua puluh tiga) gram dengan berat plastic pembungkus 0,17 (nol koma tujuh belas) gram sehingga berat bersihnya menjadi 0.06 (nol koma nol enam) gram dan dilakukan penyisihan untuk uji lab dengan berat bersih 0.01 (nol koma nol satu) gram.-----------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Surat Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.25.0368 tanggal 23 Juni 2025 dengan nomor kode sampel 25.109.11.16.05.0377.K yang dibuat dan ditanda tangani oleh Rivai Endra Dwi Yulianto dengan Hasil Pengujian: Pemerian/organoleptis : Sediaan Dalam Bentuk Serbuk Kristal Tidak Berwarna Dan Tidak Berbau, dengan kesimpulan  Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk termasuk daftar Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Klinik Pratama Polres Balangan Nomor : B/586/VI/2025/Kes, tanggal 24 Juni 2025 yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Anggy Lestarie, SIP.503/016/SIP-DPMPTSPTRANSNAKER-BLG/2023, dengan hasil urine atas nama Herdianto als Santo Als Gabin Bin Sudrau (Alm) yang bersangkutan positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine.-------------------------------------------
  • Bahwa pada saat terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan dan kapasitasnya bukan sebagai orang yang mewakili pedagang besar farmasi ataupun sebagai orang dari Lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu yang melakukan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan.----------------------------------------------------------------------------------------------

-----------Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI  No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------ Bahwa terdakwa Herdianto Als Santo Als Gabin Bin Sudrau (Alm) pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025  sekira pukul 02.30 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun Tahun 2025, bertempat di pinggir jalan umum tepatnya Desa Simpang Bumbuan Rt 01 Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Balangan atau setidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, berupa 1 (satu) Kantong Plastik klip Sabu Kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.23 (nol koma dua puluh tiga) gram dengan berat plastic pembungkus 0,17 (nol koma tujuh belas) gram sehingga berat bersihnya menjadi 0.06 (nol koma nol enam) gram, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan uraian sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Berawal Anggota Satuan Resnarkoba Polres Balangan mendapat informasi dari masyarakat terdapat seseorang yang akan melakukan Transaksi Narkotika jenis sabu dengan seorang pembeli di wilayah Desa Simpang Bumbuan Rt 01 Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Balangan, selanjutnya anggota Sat Resnarkoba Polres Balangan menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan disekitar lokasi, kemudian pada tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 02.30 Wita Anggota Kepolisian mengamankan seseorang yang bernama Herdianto Als Santo Als Gabin Bin Sudrau (Alm) yang sedang menunggu seseorang didepan rumah warga dipinggir jalan yang mana kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.23 (nol koma dua puluh tiga) gram dengan berat plastik pembungkus 0.17 (nol koma tujuh belas) gram sehingga berat bersihnya menjadi 0.06 (nol koma nol enam) gram, 1 (Satu) lembar plastik klip warna bening, 1 (satu) bungkus kotak roko merk excel Gaa warna coklat, 1 (Satu) buah Handphone merk OPPO 5 warna emas dengan nomor simcard dan WhatsApp 083198766593 dengan nomor imei I : 867815038756378 dan nomor imei 2 : 867815038756360, Selanjutnya Terdakwa Herdianto Als Santo Als Gabin Bin Sudrau (Alm) beserta barang bukti dibawa ke Polres Balangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.--------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Cabang Unit Paringin Nomor : 037/10842/2025 tanggal 18 Juni 2025, yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang Depis Setiawan, telah dilakukan Penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) Kantong Plastik klip Sabu Kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.23 (nol koma dua puluh tiga) gram dengan berat plastic pembungkus 0,17 (nol koma tujuh belas) gram sehingga berat bersihnya menjadi 0.06 (nol koma nol enam) gram dan dilakukan penyisihan untuk uji lab dengan berat bersih 0.01 (nol koma nol satu) gram.-----------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Surat Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.25.0368 tanggal 23 Juni 2025 dengan nomor kode sampel 25.109.11.16.05.0377.K yang dibuat dan ditanda tangani oleh Rivai Endra Dwi Yulianto dengan Hasil Pengujian: Pemerian/organoleptis : Sediaan Dalam Bentuk Serbuk Kristal Tidak Berwarna Dan Tidak Berbau, dengan kesimpulan  Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk termasuk daftar Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Klinik Pratama Polres Balangan Nomor : B/586/VI/2025/Kes, tanggal 24 Juni 2025 yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Anggy Lestarie, SIP.503/016/SIP-DPMPTSPTRANSNAKER-BLG/2023, dengan hasil urine atas nama Herdianto als Santo Als Gabin Bin Sudrau (Alm) yang bersangkutan positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine.-------------------------------------------
  • Bahwa pada saat terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan dan kapasitasnya bukan sebagai orang yang mewakili pedagang besar farmasi ataupun sebagai orang dari Lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu yang melakukan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan.----------------------------------------------------------------------------------------------

-----------Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI  No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya