Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
23/Pid.C/2023/PN Prn AGUNG RIYANTO NOOR IPANSAH Bin ABDURAHMAN. Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 23/Pid.C/2023/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Apr. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/01/IV/2023/Unit Samapta Polsek Halong
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AGUNG RIYANTO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOOR IPANSAH Bin ABDURAHMAN. Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kejadian perkara pada hari Senin, tanggal 03 April 2023

Di Desa Tabuan Rt. 003 Kecamatan Halong Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan.

 

Uraian singkat perkara yang terjadi  :

--- Sebelumya pada hari Senin tanggal 03 April 2023, PLH Kapolsek Halong IPDA M. FAJAR SAPUTRA, S.H. M.M mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah milik Sdr. NOOR IPANSAH yang terletak di Desa Tabuan RT. 003 Kec. Halong Kab. Balangan sering terjadi transaksi jual beli minuman keras jenis alcohol 95% (gaduk), kumdian atas informasi tersebut PLH Kapolsek Halong beserta anggota polsek halong segera mendatangi tempat yang dimaksud guna menindak lanjuti dan sekira jam 22.00 wita, kemudian pada saat PLH kapolsek halong berserta anggota polsek halong sampai di Desa Tabuan Rt. 003 berawal adanya seseorang yang baru diketahui bernama Sdr. Abdurrahman yang dicurigai dalam kondisi mabuk dan ditemukan 1 (satu) Buah botol coca cola yang berisikan minuman oplosan alkohol 95%. dan setelah itu dilakukan introgasi singkat terhadap Sdr. Abdurahman minuman alcohol 95% tersebut baru saja di beli di tempat Sdr. Noor ipansah dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) yang beralamat di Desa Tabuan RT. 003 Kec. Halong, selanjutnya berdasarkan keterangan awal yang didapatkan dari Sdr. Abdurahman kemudian PLH Kapolsek Halong beserta anggota polsek halong langsung mendatangi rumah milik Sdr. Noor ipansah dan langsung dilakukan pengeledahan rumah dari hasil pengeledahan tersebut di temukan 5 (lima) Buah Botol AlKOHOL 95 % Atas temuan tersebut selanjutnya 1 (satu) orang laki – laki atas nama Sdr. Noor ipansah berserta barang bukti di amankan dan di bawa ke Kantor Polsek Halong guna proses penyidikan lebih lanjut.-

 

Melanggar Pasal :  Pasal 15 ayat 1 KUHP Jo. Pasal 9 Ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Balangan No. 07 Tahun 2008 tentang pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya