Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.B/2024/PN Prn Helmi Afif Bayu Prakasa, S.H. M.H. MUHAMMAD ALI PANDY Als PANDI Als ABAH AYUB Bin MARJUNI. Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 42/Pid.B/2024/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 649 / O.3.22 / Eoh.2 / 06 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Helmi Afif Bayu Prakasa, S.H. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ALI PANDY Als PANDI Als ABAH AYUB Bin MARJUNI. Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Pertama

--------Bahwa Terdakwa Muhammad Ali Pandy Als. Pandi Als. Abah Ayub Bin Marjuni (Alm) pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Merdeka Pasar Hilir, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, setidak-tidaknya berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bermula pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 07.00 WITA ia mendatangi rumah saksi Sugionor selaku Kepala Desa Gulinggang yang ada di Desa Gulinggang Nomor 53, RT. 001, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan untuk meminjam sepeda motor dinas Desa Gulinggang merk Honda Vario Jenis SPM R2 Warna Hitam, Nomor Rangka MH1JM5110JK139672 dan Nomor Mesin JM51E1139596 dengan warna TNKB berwarna merah dan nomor polisi DA 6404 YAA dengan alasan untuk mengerjakan sesuatu atau beres-beres. Kemudian Kepala Desa yang sebelumnya juga pernah meminjamkan sepeda motor tersebut kepada terdakwa, menyerahkan sepeda motor tersebut beserta kunci kontak, STNK, dan Surat Pajak. Setelah menerima sepeda motor tersebut, terdakwa selanjutnya membawa sepeda motor tersebut ke Desa Gampa untuk menemui temannya atas nama Saudara Sabran dengan tujuan mencari pekerjaan namun setelah empat hari lamanya tidak kunjung mendapatkan pekerjaan kemudian terdakwa berniat untuk menjual sepeda motor tersebut supaya mendapatkan keuntungan dan pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 terdakwa pergi dari Desa Gampa untuk menuju Kabupaten Murung Raya untuk menemui teman atas nama Saudara Iyan.

Selanjutnya pada tanggal 11 Maret 2024, terdakwa dikenalkan temannya saudara Iyan kepada saksi Anggut yang mana terdakwa menawarkan sepeda motor kepada saksi Anggut dengan harga Rp. 5.000.000,-  (lima juta rupiah) tanpa plat nomor dan meminta saksi Anggut untuk menjualkan motor tersebut sedangkan terdakwa menunggu di rumah saksi Anggut. Kemudian sekitar pukul 19.00 WITA saksi Anggut datang dengan menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi Anggut sebagai tanda terima kasih. Setelah 2 (dua) hari terdakwa menginap di rumah saksi Anggut, kemudian terdakwa pergi menuju ke Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di Desa Kapar, Kecamatan Birayang. Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi Sugionor mengalami kerugian sebesar Rp. 19.617.000,- (sembilan belas juta enam ratus tujuh belas ribu rupiah)

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------

Atau

Kedua

--------Bahwa Terdakwa Muhammad Ali Pandy Als. Pandi Als. Abah Ayub Bin Marjuni (Alm) pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 07.00 WITA atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Desa Gulinggang  Nomor 53, RT. 001, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

                                                                                                                                                      

Bermula pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 07.00 WITA ia mendatangi rumah saksi Sugionor selaku Kepala Desa Gulinggang yang ada di Desa Gulinggang Nomor 53, RT. 001, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan untuk meminjam sepeda motor dinas Desa Gulinggang merk Honda Vario Jenis SPM R2 Warna Hitam, Nomor Rangka MH1JM5110JK139672 dan Nomor Mesin JM51E1139596 dengan warna TNKB berwarna merah dan nomor polisi DA 6404 YAA dengan alasan untuk mengerjakan sesuatu atau beres-beres namun hal tersebut bukanlah alasan sebenarnya melainkan terdakwa ingin menggunakan sepeda motor tersebut untuk mencari pekerjaan di Desa Gampa dengan menemui temannya atas nama Saudara Sabran. Kemudian Kepala Desa yang merasa percaya kepada terdakwa, menyerahkan sepeda motor tersebut beserta kunci kontak, STNK, dan juga Surat Pajak. Setelah menerima sepeda motor tersebut, terdakwa selanjutnya membawa sepeda motor tersebut ke Desa Gampa untuk menemui temannya atas nama Saudara Sabran dengan tujuan mencari pekerjaan namun setelah empat hari lamanya tidak kunjung mendapatkan pekerjaan kemudian terdakwa pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 pergi dari Desa Gampa untuk menuju Kabupaten Murung Raya untuk menemui teman atas nama Saudara Iyan.

 

Selanjutnya pada tanggal 11 Maret 2024, terdakwa dikenalkan temannya saudara Iyan kepada saksi Anggut yang mana terdakwa menawarkan sepeda motor kepada saksi Anggut dengan harga Rp. 5.000.000,-  (lima juta rupiah) tanpa plat nomor dan meminta saksi Anggut untuk menjualkan motor tersebut sedangkan terdakwa menunggu di rumah saksi Anggut. Kemudian sekitar pukul 19.00 WITA saksi Anggut datang dengan menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi Anggut sebagai tanda terima kasih. Setelah 2 (dua) hari terdakwa menginap di rumah saksi Anggut, kemudian terdakwa pergi menuju ke Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di Desa Kapar, Kecamatan Birayang. Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi Sugionor mengalami kerugian sebesar Rp. 19.617.000,- (sembilan belas juta enam ratus tujuh belas ribu rupiah).

                                                                                                        

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya