Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
26/Pdt.P/2025/PN Prn Siti Rusmawati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 26/Pdt.P/2025/PN Prn
Tanggal Surat Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Siti Rusmawati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Ayah, pada Akta Kelahiran dengan nomor : 0260/TB – PSLB/2008 Tanggal 21 Februari 2008 di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan yang semula nama Ayah Arsil menjadi Mohamad Tarsi.
  3. Memberikan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan supaya segera setelah Salinan penetapan ini diperlihatkan kepadanya untuk memperbaiki Nama Ayah, Pemohon yang sudah ditetapkan.
  4. Membebankan Biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak