Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2025/PN Prn Elmain 1.Fachrudin
2.Nooraini
3.Nur Afifah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2025/PN Prn
Tanggal Surat Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Elmain
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDRI ARIYANTO, S.H.,M.H.Elmain
Tergugat
NoNama
1Fachrudin
2Nooraini
3Nur Afifah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Nordianto
2Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Kalimantan Selatan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 858.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum:
  3. Menyatakan bahwa permasalahan yang timbul adalah murni akibat kesalahan dan kelalaian internal Bank Kalsel dalam melaksanakan pengawasan dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
  4. Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk mengawasi Bank Kalsel serta memberikan sanksi Administratif maupun Denda kepada para pihak Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III agar permasalahan seperti ini tidak terulang kembali;
  5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk membayar kerugian baik secara materiil dengan membayar Kuasa Hukum senilai Rp.150.000.000,00 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) maupun immateriil senilai Rp.708.000.000,00 (Tujuh Ratus delapan ribu juta rupiah) kepada Penggugat:
  6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  7.  Menghukum Tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Apabila : Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak