Kejadian perkara Tindak Pidana Ringan perkara Perkara Tindak Pidana dilarang mendistribusikan minuman beralkohol tanpa rekomendasi Gubernur melanggar Pasal 15 Ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan No. 07 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol yang terjadi pada hari Senin Tanggal 03 April 2023 Sekira jam 16.30 Wita.Dilaporkan pada hari Senin Tanggal 03 April 2023, sekira Jam 19.30 Wita .-------------------------
Uraian singkat perkara yang terjadi : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Pada hari Senin Tanggal 03 April 2023 Sekira jam 16.30 Wita telah tertangkap tangan tersangka an. SAHLIANOR Bin ABDUL MANAP(Alm) Di Desa Lampihong Kanan Rt.04 Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan di sebuah rumah milik Tersangka oleh Anggota Sat Samapta Polres Balangan sehubungan dengan giat Patroli dan telah diamankan Saudara SAHLIANOR Bin ABDUL MANAP(Alm) menjual Minuman Keras Beralkohol dan barang bukti terdiri dari: 7(tujuh) Botol Jenis Anggur Merah Mcdonald, kemudian Barang bukti dan tersangka diamankan di Polres Balangan guna Penyidikan lebih lanjut.-----
Melanggar Pasal : Pasal 15 Ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan No. 07 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.--------------------------------------- |