Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.Sus/2024/PN Prn Helmi Afif Bayu Prakasa, S.H. M.H. NORHAYATI Als YATI Binti KHALID. Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 70/Pid.Sus/2024/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1040 /O.3.22/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Helmi Afif Bayu Prakasa, S.H. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NORHAYATI Als YATI Binti KHALID. Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ELI DURGAWATIE, S.HNORHAYATI Als YATI Binti KHALID. Alm
Anak Korban
Dakwaan

Primair

--------Bahwa terdakwa Norhayati Als Yati Binti Halid (Alm) pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 21.00 WITA atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Temenggung Jalil No.12 Rt.03, Desa Pudak, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: 

Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 22.00 Wita terdakwa bersama teman terdakwa mendatangi sdr. Abah di Desa Kundan Kec. Hantakan Kab. Hulu Sungai Tengah tersebut untuk membeli Narkotika jenis sabu, lalu terdakwa bertanya kepada Sdr. Abah ”Bah nukar paketan seratus” lalu dijawab oleh Sdr. Abah ”iya” lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Abah, kemudian Sdr. Abah menyerahkan sebanyak 6 (enam) paket Narkotika jenis sabu tersebut yang dibungkus dengan alumunium foil warna putih emas kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa pulang menuju rumah terdakwa tepatnya di Jalan Temenggung Jalil No.12 Rt.03 Desa Pudak Kec. Awayan Kab. Balangan dan membawa narkotika jenis sabu tersebut. bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekitar pukul 20.30 WITA saat terdakwa menerima pesan whatsapp dari seseorang yang mengaku sebagai FANI menanyakan posisi terdakwa ada di warung atau tidak, lalu terdakwa jawab ”warung sudah tutup, terdakwa ada dirumah”, lalu menanyakan ketersediaan Narkotika jenis sabu yang ada pada terdakwa, lalu terdakwa jawab ”ada”, kemudian seseorang yang mengaku sebagai Fani memesan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa seharga Rp.300.000,- 

(tiga ratus ribu rupiah), kemudian sepakat bertransaksi di depan rumah terdakwa tepatnya di Jalan Temenggung Jalil No.12 Rt.03 Desa Pudak Kec. Awayan Kab. Balangan. Selanjutnya ± 20 menit orang yang mengaku Fani tersebut datang ke depan rumah terdakwa, kemudian terdakwa keluar mendatangi sesorang mengaku Fani tersebut dengan membawa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di tangan kanan terdakwa, dan pada saat akan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan Kertas Aluminiumfoil warna putih emas tersebut terdakwa langsung ditangkap dan diamankan oleh seseorang yang mengaku Fani tersebut, ternyata seseorang yang mengaku sebagai Fani tersebut adalah anggota kepolisian Sat Resnarkoba Polres Balangan yang menyamar sebagai pembeli. Selanjutnya anggota kepolisisan dari Sat Resnarkoba Polres Balangan melakukan penggeledahaan di rumah terdakwa yang disaksikan kepala Desa setempat yang bernama saksi Abdullah, dan pada saat penggeledahan anggota Kepolisian menemukan 1 (satu) buah Rangkaian Bong Alat Hisab Sabu terbuat dari botol air mineral merk Cleo, 1 (satu) buah Korek Mancis warna ungu, 1 (satu) buah Pipet Kaca warna bening dan 2 (dua) buah Sedotan warna putih dan hijau ditemukan di dalam kulkas yang berada di dapur terdakwa, dan Uang senilai Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ditemukan di balik Handphone merk VIVO 1904 warna merah hitam dengan Nomor Simcard dan WhatsApp Bussines : 0821-5450-3912 dan WhatsApp : 0831-5262-8428 yang ditemukan di tangan terdakwa, dan uang senilai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ditemukan di kasur kamar rumah terdakwa

Bahwa dari 6 (enam) Paket Narkotika jenis sabu yang terdakwa beli dari Sdr. Abah di Desa Kundan Kec. Hantakan Kab. Hulu Sungai Tengah, sebanyak 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu tersebut sudah terdakwa jual, 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu terdakwa konsumsi sendiri, 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu terdakwa berikan kepada teman terdakwa yang mengantar terdakwa ke Desa Kundan Kec. Hantakan Kab. Hulu Sungai Tengah, dan 1 (satu) paket serbuk kristal dibungkus Plastik klip warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,23 (nol koma dua tiga) gram, berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram disita oleh Anggota Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Balangan.

Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang farmasi dan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menjual atau memiliki narkotika jenis sabu untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotikan Golongan I bukan tanaman. Bahwa tujuan terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari saudara Abah yaitu untuk konsumsi sendiri dan apabila ada orang yang membeli akan menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan berupa uang agar bisa membeli narkotika jenis sabu kembali. Bahwa keuntungan terdakwa dalam menjual narkotika yaitu kurang lebih sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per paketnya dan berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0669 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita, S. Farm, Apt., pada tanggal 10 Juni 2024 terhadap 1 (satu) paket serbuk kristal dibungkus plastic klip warna bening  dengan berat bersih 0,01 (nol koma nol satu) gram yang dibungkus amplop warna coklat didapatkan hasil positif metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------

Subsidiair

--------Bahwa terdakwa Norhayati Als Yati Binti Halid (Alm) pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 21.00 WITA atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Temenggung Jalil No.12 Rt.03, Desa Pudak, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Bahwa bermula saat anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar narkotika jenis sabu yang sering berjualan di rumahnya tepatnya di Jalan Temenggung Jalil Nomor 12, RT. 03, Desa Pudak, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan. Setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian ditindaklanjuti dengan dilakukan penyelidikan dan mendapatkan nomor whatsapp : 083152628428 yang digunakan oleh seorang yang diduga pengedar narkotika jenis sabu. Selanjutnya saksi Rudhi Setiono mendapat perintah dari pimpinan untuk melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy). Kemudian pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 20.30 WITA, rekan saya menghubungi melalui pesan Whatsapp kepada terduga pengedar narkotika jenis sabu tersebut dengan berkata “ikm di warung kah?” lalu dijawab “warung sudah tutup saya di rumah” lalu rekan saya menjawab lagi “ada barang kah” lalu dijawab “ada” lalu rekan saya berkata lagi “aku pesan paketan yang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)”. Kemudian setelah bersepakat untuk bertransaksi di depan rumah terduga pengedar narkotika jenis sabu tersebut yang ada di Desa Pudak, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan. Setelah krang lebih 20 menit rekan saya datang ke Lokasi yang telah disepakati tersebut dan terduga pengedar narkotika jenis sabu keluar dari rumahnya dan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kertas aluminiumfoil warna putih emas dengan tangan kanannya dan langsung dilakukan penangkapan oleh rekan saya tersebut dengan menyebutkan kata polisi. Setelah dilakukan penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersebut dengan disaksikan saksi Abdullah dan ditemukan 1 (satu) buah rangkaian bong alat hisab sabu terbuat dari botol air mineral merk cleo, 1 (satu) buah korek mancis warna ungu, 1 (satu) buah pipet kaca warna bening dan 2 (dua) sedotan warna putih dan hijau ditemukan di dalam kulkas yang berada di dapur serta uang senilai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ditemukan di balik handphone merk VIVO 1904 warna merah hitam dengan nomor simcard dan whatsapp business : 082154503912 dan whatsapp : 083152628428 yang ditemukan di tangan terduga pengedar narkotika jenis sabu tersebut dan uang senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang farmasi dan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Bahwa tujuan terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari saudara Ujak yaitu untuk konsumsi sendiri dan apabila ada orang yang membeli akan menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan berupa uang agar bisa membeli narkotika jenis sabu kembali.

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0669 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita, S. Farm, Apt., pada tanggal 10 Juni 2024 terhadap 1 (satu) paket serbuk kristal dibungkus plastic klip warna bening  dengan berat bersih 0,01 (nol koma nol satu) gram yang dibungkus amplop warna coklat didapatkan hasil positif metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------

Pihak Dipublikasikan Ya