Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterima Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya
- Menyatakan bahwa yang dilakukan PEMOHON adalah sebagai Pembeli yang beretikad baik yang dilindungi oleh undang-undang;
- Menyatakan bahwa segala tindakan TERMOHON berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/30/III/2021/Reskrim Tanggal 29 Maret 2021, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B/10/III/2021/Reskrim Tanggal 30 Maret 2021, dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor : B/10.a/V/2021/Reskrim Tanggal 25 Mei 2021 sekaligus menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka atas dugaan Tindak Pidana Menghalang-halangi atau Mengganggu Kegiatan Usaha Pertambangan Sebagaimana Dimaksud Dalam Rumusan Pasal 162 Jo 136 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum;
- Menyatakan bahwa Penetapan yang dilakukan oleh TERMOHON kepada PEMOHON sebagai TERSANGKA adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum segala keputusan atau penetapan-penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON, berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON;
- Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti rugi baik materiil dan imateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|