Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.Sus/2024/PN Prn Adi Suparna, S.H. 1.WIWI ANDRIANTO Als IWI Bin PONIMAN. Alm
2.M. SAID IRIYANI Als TALIP Bin BAHRUDIN
Penyerahan Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 10/Pid.Sus/2024/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 138 /O.3.22/ Enz.2 /02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Adi Suparna, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIWI ANDRIANTO Als IWI Bin PONIMAN. Alm[Penahanan]
2M. SAID IRIYANI Als TALIP Bin BAHRUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa terdakwa Wiwi Andrianto als Iwi Bin Poniman (Alm) bersama terdakwa M. Said Iriyani als Talip Bin Bahrudin pada hari Selasa tanggal 08 Agustus 2023 sekira pukul 12.30 WITA setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2023 bertempat di kebun karet warga di belakang kantor Desa Layap Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah telah “sebagai yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa  dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula atas informasi masyarakat mengenai adanya warga Desa Layap Kecamatan Paringin Selatan yang sering mengkonsumsi narkotika sabu lalu anggota Kepolisian Polsek Paringin yaitu saksi Erickson Sitorus anak dari Sudin Sitorus dan saksi Dwi Hadi Prasetyo Bin Noer Hadi melakukan penyelidikan dan memperoleh hasil orang tersebut dikenal dengan nama Iwi dan Talip lalu pada hari Selasa tanggal 08 Agustus 2023 sekira pukul 12.30 WITA mendatangi lokasi yang diduga digunakan untuk tempat mengkonsumsi narkotika sabu lalu mengintai dari jarak sekira ±30 (tiga puluh) meter. Sekira 30 (tiga puluh) menit kemudian terdakwa Wiwi Andrianto als Iwi bersama terdakwa M. Said Iriyani als Talip muncul dari kebun karet warga di belakang kantor Desa Layap Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan dengan gerak gerik yang mencurigakan. Anggota Kepolisian melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dengan hasil ditemukan barang berupa 2 (dua) buah alat hisap narkotika/bong terbuat dari kemasan botol minuman LE MINERALE dan CLEO, 1 (satu) buah mancis warna biru, 1 (satu) buah mancis warna hijau, 1 (satu) buah mancis warna merah serta 1 (satu) buah plastik klip warna bening. Adapun barang-barang tersebut para terdakwa gunakan untuk mengkonsumsi narkotika sabu yang sebelumnya telah para terdakwa titip beli kepada saksi Muhammad Jainal Arifin als Ogeng dengan uang sejumlah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) lalu para terdakwa konsumsi dengan cara membakar ujung pipet kaca luar yang telah diberi serbuk narkotika sabu lalu setelah timbul asap, para terdakwa secara bergantian menghisap asap bakar narkotika sabu dari ujung pipet satu sisi yang lain hingga narkotika sabu habis.
  • Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba RSUD Balangan Nomor : 445.1/054/BLUD-RSUD-BLG/2023 tanggal 09 Agustus 2023 dengan hasil urine M. Said Iriyani als Talip Bin Bahrudin mengandung Metamphetamine dan Amphetamine.
  • Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba RSUD Balangan Nomor : 445.1/055/BLUD-RSUD-BLG/2023 tanggal 09 Agustus 2023 dengan hasil urine Wiwi Andrianto als Iwi Bin Poniman (Alm) mengandung Metamphetamine dan Amphetamine.

-----Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya