Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.B/2024/PN Prn VARRATISTHANA BINTANG ALEXA, S.H. 1.HERNADI Als PAK UTUH Bin BARKIS. Alm
2.NEYDI RUSANDI Als IDI Bin SALAM. Alm
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 16/Pid.B/2024/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 274 / O.3.22 / Eoh.2 / 03 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1VARRATISTHANA BINTANG ALEXA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERNADI Als PAK UTUH Bin BARKIS. Alm[Penahanan]
2NEYDI RUSANDI Als IDI Bin SALAM. Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

PRIMAIR

----- Bahwa Terdakwa I HERNADI als. PAK UTUH bin BARKIS (Alm.), Terdakwa II NEYDI RUSANDI Als IDI Bin SALAM (Alm), dan Sdr. MURDANI alias UDAN bin KARMAD (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 22.05 WITA di Areal pertambangan batubara KM. 74 yang berada di Desa Murung Ilung Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam rentang waktu tanggal 31 (Tiga Puluh Satu) bulan Desember Tahun 2023 sampai dengan tanggal 01 (Satu) Bulan Januari Tahun 2024, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Paringin berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil  barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekitar jam 17.00 WITA Terdakwa I berangkat dari Desa Lesung Batu Kecamatan Paringin Kab. Balangan menuju tempat Terdakwa I bekerja sebagai petugas jaga malam di KM. 72 yang berlokasi di Desa Lesung Batu Kec. Paringin, karena pada saat itu hujan, Terdakwa I beristirahat, kemudian sekitar jam 21.00 WITA Terdakwa II datang ke KM. 72 untuk menemani Terdakwa I bekerja. Karena pada saat itu unit alat berat yang Terdakwa I jaga dipindahkan ke KM. 74, sekitar jam 22.05 WITA Terdakwa I menelpon Sdr. MURDANI als. UDAN bin KARMAD dan bertanya “disana ada berapa unit yang dijaga” lalu dijawab oleh Sdr. MURDANI als. UDAN bin KARMAD “ada 11 (sebelas) unit” lalu Terdakwa I menjawab “saya kesana aja nemani kamu”, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat ke lokasi parkiran unit alat berat tersebut menggunakan sepeda motor secara berboncengan.----------------------------------
  • Bahwa sesampainya di KM 74, muncul niat Terdakwa I yang mengajak Terdakwa II dan Sdr. MURDANI als. UDAN bin KARMAD untuk mengambil bahan bakar minyak yang ada di alat/mobil yang parkir di lokasi tersebut dengan berkata kepada Sdr. MURDANI als. UDAN bin KARMAD “dan kita ambil solar buat tambahan buat dijual lumayan buat tahun baruan” lalu dijawab oleh Sdr. MURDANI als. UDAN bin KARMAD “kalau bisa jangan, soalnya saya baru 6 (enam) hari bekerja dan disini tempat saya bekerja / jaga, otomatis kalua ketahuan saya pasti kena” lalu kemudian Terdakwa I berkata kembali “tenang aja cuman kita bertiga yang tahu”. Setelah selesai berbincang bincang lalu Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan Sdr. MURDANI als. UDAN bin KARMAD datang ke lokasi parkiran unit Grader lalu kemudian Terdakwa I memasukkan obeng busi yang sebelumnya sudah disiapkan oleh Terdakwa I ke dalam lubang kunci pengaman dari tutup filter yang ada di atas tangki bahan bakar dari Grader tersebut lalu memutarnya sampai kemudian tutup filter yang dimaksud terbuka.Setelah terbuka Terdakwa I memasukan selang yang sebelumnya sudah disiapkan ke dalam tangki bahan bakar unit Grader tersebut sambil menghisap ujung dari selang sampai dengan bahan bakar jenis solar tersebut mengalir ke dalam jerigen yang telah disiapkan, selanjutnya Terdakwa I bertugas menjaga sampai jerigen tersebut penuh. Setelah jerigen pertama tersebut telah dipenuhi oleh bahan bakar minyak jenis solar yang diambil dari dalam 1 (satu) unit Grader tersebut, jerigen yang telah terisi penuh tersebut diangkat ke atas 1 (satu) unit sepeda motor milik Terdakwa I.---------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah selesai dengan jerigen pertama, Terdakwa I, Terdakwa II dan Sdr. MURDANI als. UDAN bin KARMAD pergi ke lokasi parkiran 1 (satu) unit Water Truck yang jaraknya kurang lebih 10 (sepuluh) meter dari posisi parkiran 1 (satu) Grader yang sudah diambil bahan bakar minyak jenis solarnya tersebut oleh para Terdakwa, setelah itu Terdakwa II langsung membuka tutup filter yang ada di atas tangki bahan bakar dari 1 (satu) unit Water Truck tersebut dengan menggunakan obeng busi, setelah tangki bahan bakarnya terbuka, Terdakwa II memasukan selang yang sebelumnya sudah disiapkan tersebut kedalam tangki bahan bakar unit Water Truck tersebut sambil menghisap ujung dari selang tersebut sampai dengan bahan bakar jenis solar tersebut mengalir dari tangka bahan bakar 1 (satu) unit Water Truck tersebut ke dalam jerigen kedua yang sebelumnya telah disiapkan. Namun, tidak lama pada saat pengambilan yang kedua tersebut masih dilakukan pada tanggal 01 Januari 2024 jam 00.30 WITA datang beberapa orang dari dari Pihak Security DKP A5 yaitu Saksi ABDUL BAHID bin HULAINI dan Saksi MUHAMMAD MARZUQI bin MARDIKANI yang langsung memeriksa unit – unit yang diparkirkan di areal KM 74 tempat Sdr. MURDANI als. UDAN bin KARMAD berjaga, lalu kemudian pada saat melakukan pengecekan, Saksi MUHAMMAD MARZUQI menemukan 1 (satu) jerigen yang berisi bahan bakar jenis solar di atas 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Mio Sporty warna putih dengan nomor polisi DA 6263 FD yang berada di lokasi tersebut. Saksi ABDUL BAHID bin HULAINI dan Saksi MUHAMMAD MARZUQI bin MARDIKANI juga menemukan 1 (satu) buah selang dan jerigen yang masih terpasang pada tangki bahan bakar unit Water Truck yang diambil oleh para Terdakwa. Lalu Saksi ABDUL BAHID bin HULAINI bersama dengan Saksi MUHAMMAD MARZUQI bin MARDIKANI langsung memanggil Sdr. MURDANI als. UDAN bin KARMAD selaku wakar/penjaga malam yang bertugas khusus berjaga di lokasi tersebut untuk menanyakan siapakah yang melakukan aktifitas pengambilan bahan bakar minyak jenis solar yang ada di unit yang parkir di lokasi tersebut, lalu kemudian Saksi ABDUL BAHID bin HULAINI dan Saksi MUHAMMAD MARZUQI bin MARDIKANI mencoba mengintrogasi Terdakwa I dan Sdr. MURDANI als. UDAN bin KARMAD sambil melakukan pengecekan terhadap barang bawaan dari para Terdakwa tersebut dan pada saat itu para Terdakwa mengakui bahwa para Terdakwalah yang melakukan pengambilan terhadap bahan bakar minyak jenis solar terhadap unit yang parkir di lokasi tersebut. Setelah itu para Terdakwa diamankan oleh Saksi ABDUL BAHID bin HULAINI dan Saksi MUHAMMAD MARZUQI bin MARDIKANI selaku pihak Security DKP A5 dan di bawa ke Polsek Paringin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut..------------------------
  • Bahwa baik Terdakwa I, Terdakwa II dan Sdr. MURDANI als. UDAN bin KARMAD tidak memiliki ijin dari PT WIDYA SAPTA CONTRACTOR ataupun pihak lain yang berwenang untuk mengambil bahan bakar jenis solar sebanyak kurang lebih 70 (Tujuh Puluh) Liter tersebut baik dari 1 (satu) unit Grader maupun dari 1 (satu) Unit Water Truck yang terparkir di lokasi area pertambangan KM 74 yang beralamat di Desa Murung Ilung Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan tersebut.--------------------------------------
  • Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa I, Terdakwa II dan Sdr. MURDANI als. UDAN bin KARMAD tersebut, pihak PT WIDYA SAPTA CONTRACTOR mengalami kerugian Sebesar Rp. 3.900.000,00 (Tiga Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----------Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4, dan ke-5 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

----- Bahwa Terdakwa I HERNADI als. PAK UTUH bin BARKIS (Alm.), Terdakwa II NEYDI RUSANDI Als IDI Bin SALAM (Alm), dan Sdr. MURDANI als. UDAN bin KARMAD (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 22.05 WITA di Areal pertambangan batubara KM. 74 yang berada di Desa Murung Ilung Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam rentang waktu tanggal 31 (Tiga Puluh Satu) bulan Desember Tahun 2023 sampai dengan tanggal 01 (Satu) Bulan Januari Tahun 2024, dan setidak-tidaknya disuatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Paringin berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan mengambil  barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekitar jam 17.00 WITA Terdakwa I berangkat dari Desa Lesung Batu Kecamatan Paringin Kab. Balangan menuju tempat Terdakwa I bekerja sebagai petugas jaga malam di KM. 72 yang berlokasi di Desa Lesung Batu Kec. Paringin, karena pada saat itu hujan, Terdakwa I beristirahat, kemudian sekitar jam 21.00 WITA Terdakwa II datang ke KM. 72 untuk menemani Terdakwa I bekerja. Karena pada saat itu unit alat berat yang Terdakwa I jaga dipindahkan ke KM. 74, sekitar jam 22.05 WITA Terdakwa I menelpon Sdr. MURDANI als. UDAN bin KARMAD dan bertanya “disana ada berapa unit yang dijaga” lalu dijawab oleh Sdr. MURDANI als. UDAN bin KARMAD “ada 11 (sebelas) unit” lalu Terdakwa I menjawab “saya kesana aja nemani kamu”, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat ke lokasi parkiran unit alat berat tersebut menggunakan sepeda motor secara berboncengan.----------------------------------
  • Bahwa sesampainya di KM 74, muncul niat Terdakwa I yang mengajak Terdakwa II dan Sdr. MURDANI als. UDAN bin KARMAD untuk mengambil bahan bakar minyak yang ada di alat/mobil yang parkir di lokasi tersebut dengan berkata kepada Sdr. MURDANI als. UDAN bin KARMAD “dan kita ambil solar buat tambahan buat dijual lumayan buat tahun baruan” lalu dijawab oleh Sdr. MURDANI als. UDAN bin KARMAD “kalau bisa jangan, soalnya saya baru 6 (enam) hari bekerja dan disini tempat saya bekerja / jaga, otomatis kalau ketahuan saya pasti kena” lalu kemudian Terdakwa I berkata kembali “tenang aja cuman kita bertiga yang tahu” dan dijawab lagi oleh Sdr. MURDANI als. UDAN bin KARMAD “tapi saya takut”. Setelah selesai berbincang bincang lalu Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan Sdr. MURDANI als. UDAN bin KARMAD datang ke lokasi parkiran unit Grader lalu kemudian Terdakwa I memasukkan obeng busi yang sebelumnya sudah disiapkan oleh Terdakwa I ke dalam lubang kunci pengaman dari tutup filter yang ada di atas tangki bahan bakar dari Grader tersebut lalu memutarnya sampai kemudian tutup filter yang dimaksud terbuka.Setelah terbuka Terdakwa I memasukan selang yang sebelumnya sudah disiapkan ke dalam tangki bahan bakar unit Grader tersebut sambil menghisap ujung dari selang sampai dengan bahan bakar jenis solar tersebut mengalir ke dalam jerigen yang telah disiapkan, selanjutnya Terdakwa I bertugas menjaga sampai jerigen tersebut penuh. Setelah jerigen pertama tersebut telah dipenuhi oleh bahan bakar minyak jenis solar yang diambil dari dalam 1 (satu) unit Grader tersebut, jerigen yang telah terisi penuh tersebut diangkat ke atas 1 (satu) unit sepeda motor milik Terdakwa I yaitu Yamaha Mio Sporty warna putih dengan nomor polisi DA 6263 FD.------------------
  • Bahwa setelah selesai dengan jerigen pertama, Terdakwa I, Terdakwa II dan Sdr. MURDANI als. UDAN bin KARMAD pergi ke lokasi parkiran 1 (satu) unit Water Truck yang jaraknya kurang lebih 10 (sepuluh) meter dari posisi parkiran 1 (satu) Grader yang sudah diambil bahan bakar minyak jenis solarnya tersebut oleh para Terdakwa, setelah itu Terdakwa II langsung membuka tutup filter yang ada di atas tangki bahan bakar dari 1 (satu) unit Water Truck tersebut dengan menggunakan obeng busi, setelah tangki bahan bakarnya terbuka, Terdakwa II memasukan selang yang sebelumnya sudah disiapkan tersebut kedalam tangki bahan bakar unit Water Truck tersebut sambil menghisap ujung dari selang tersebut sampai dengan bahan bakar jenis solar tersebut mengalir dari tangka bahan bakar 1 (satu) unit Water Truck tersebut ke dalam jerigen kedua yang sebelumnya telah disiapkan.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa tidak lama saat proses pengambilan yang kedua tersebut masih dilakukan pada jam 00.30 WITA datang beberapa orang dari dari Pihak Security DKP A5 yaitu Saksi ABDUL BAHID bin HULAINI dan Saksi MUHAMMAD MARZUQI bin MARDIKANI dan langsung memeriksa unit – unit yang diparkirkan di areal KM 74 tempat Sdr. MURDANI als. UDAN bin KARMAD berjaga tersebut, lalu kemudian pada saat melakukan pengecekan, pihak Security DKP A5 yaitu Saksi MUHAMMAD MARZUQI bin MARDIKANI menemukan 1 (satu) jerigen yang berisi bahan bakar jenis solar di atas 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Mio Sporty warna putih dengan nomor polisi DA 6263 FD yang berada di lokasi tersebut. Saksi ABDUL BAHID bin HULAINI dan Saksi MUHAMMAD MARZUQI bin MARDIKANI juga menemukan 1 (satu) buah selang dan jerigen yang masih terpasang pada tangki bahan bakar unit Water Truck yang hendak diambil oleh para Terdakwa. Setelah itu para Terdakwa diamankan oleh Saksi ABDUL BAHID bin HULAINI dan Saksi MUHAMMAD MARZUQI bin MARDIKANI selaku pihak Security DKP A5 dan di bawa ke Polsek Paringin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut..--------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa baik Terdakwa I, Terdakwa II, maupun Sdr. MURDANI als. UDAN bin KARMAD tidak memiliki ijin dari PT WIDYA SAPTA CONTRACTOR ataupun pihak lain yang berwenang untuk mengambil bahan bakar jenis solar sebanyak kurang lebih 70 (Tujuh Puluh) Liter tersebut baik dari 1 (satu) unit Grader maupun dari 1 (satu) Unit Water Truck yang terparkir di lokasi area pertambangan KM 74 yang beralamat di Desa Murung Ilung Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan tersebut.--------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa I, Terdakwa II, maupun Sdr. MURDANI als. UDAN bin KARMAD menghentikan aktivitas pengambilan bahan bakar minyak jenis solar tersebut bukan atas dasar kesadaran ataupun kemauan sendiri, melainkan akibat dari diketahuinya perbuatan tersebut oleh Security DKP A5 yang bertugas di lokasi tersebut.-
  • Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa I, Terdakwa II, maupun Sdr. MURDANI als. UDAN bin KARMAD, pihak PT WIDYA SAPTA CONTRACTOR mengalami kerugian Sebesar Rp. 3.900.000,00 (Tiga Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah).--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----------Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke – 4, dan ke – 5 Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya