Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.Sus/2024/PN Prn Koko Roby Yahya, S.H. MUHAMMAD JAINAL ARIFIN Als OGENG Bin SAKRANI. Alm Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 8/Pid.Sus/2024/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 139/O.3.22/ Enz.2 /02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Koko Roby Yahya, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD JAINAL ARIFIN Als OGENG Bin SAKRANI. Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa terdakwa Muhammad Jainal Arifin als Ogeng Bin Sakrani (Alm) pada hari Selasa tanggal 08 Agustus 2023 sekira pukul 13.00 WITA setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2023 bertempat di sebuah rumah Desa Bungin No.42 RT.003 Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa  dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------

  • Bermula pada hari Senin tanggal 07 Agustus 2023 sekira pukul 10.00 WITA terdakwa saat berada di rumah di Desa Bungin No.42 RT.003 Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan menelepon saksi Wiwi Andrianto als Iwi Bin Poniman (Alm) menawarkan apakah ingin titip narkotika sabu karena terdakwa akan pergi ke Amuntai membeli narkotika sabu. Atas tawaran dari terdakwa lalu saksi Wiwi Andrianto als Iwi menjawab mau mengajak saksi M. Said Iriyani als Talip patungan. Sekira pukul 10.30 WITA saat terdakwa berada di rumah didatangi saksi Wiwi Andrianto dan saksi M. Said Iriyani yangmana terdakwa menerima uang tunai sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dari saksi Wiwi Andrianto. Setelah itu terdakwa menuju ke Kabupaten Hulu Sungai Utara menemui sdr.Ihiq (DPO) dengan maksud membeli narkotika sabu bersama dengan pesanan saksi Iwi dan saksi Talip. Saat dalam perjalanan terdakwa berpapasan dengan sdr.Ihiq (DPO) di Desa Karias Kecamatan Banjang Kabupaten Hulu Sungai Utara lalu berbincang di pinggir jalan sambil terdakwa menyampaikan keinginannya untuk membeli narkotika sabu dengan permintaan agar dibagi menjadi 2 (dua) paket. Terdakwa menunggu di pinggir jalan tersebut lalu sekira pukul 12.00 WITA sdr.Ihiq (DPO) datang membawa 2 (dua) paket narkotika sabu, setelah terdakwa menerima narkotika sabu lalu menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus) kepada sdr.Ihiq (DPO). Sekira pukul 13.00 WITA terdakwa tiba di rumah lalu menghubungi saksi Iwi untuk mengambil pesanan narkotika sabu dan ternyata saksi Iwi juga mengajak saksi Talip lalu bersama-sama mengkonsumsi narkotika sabu menggunakan rangkaian bong alat hisap milik terdakwa. Pada malam hari sekira pukul 19.00 WITA, setelah saksi Iwi dan saksi Talip pulang, terdakwa melanjutkan kembali mengkonsumsi narkotika sabu sampai habis lalu menyimpan bong alat hisap di bawah kolong tempat tidur.
  • Pada hari Selasa tanggal 08 Agustus 2023 sekira pukul 13.00 WITA saat terdakwa berada di dalam rumah didatangi anggota Kepolisian Polsek Paringin lalu dilakukan penggeledahan rumah dan badan terdakwa dengan hasil ditemukan barang berupa uang tunai sebesar Rp. 2.140.000, - (dua juta seratus empat puluh ribuh rupiah), 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna biru dengan nomor 081220114485, 1 (satu) buah korek gas warna merah dan 1 (satu) buah rangkaian bong alat hisap sabu warna bening terbuat dari botol liquit yang di dalamnya masih menempel narkotika sabu. Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Paringin untuk proses lebih lanjut
  • Surat Laporan Pengujian dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : PP.01.01.22A.22A1.08.23.0842.LP tanggal 30 Agustus 2023 menyatakan bahwa sample sediaan dari Polres Balangan positif mengandung Metamphetamine termasuk Narkotika Golongan I.
  • Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba RSUD Balangan Nomor : 445.1/053/BLUD-RSUD-BLG/2023 tanggal 09 Agustus 2023 dengan hasil urine Muhammad Jainal Arifin als Ogeng Bin Sakrani (Alm) mengandung Metamphetamine dan Amphetamine.

-----Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa terdakwa Muhammad Jainal Arifin als Ogeng Bin Sakrani (Alm) pada hari Senin tanggal 07 Agustus 2023 sekira pukul 13.00 WITA setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2023 bertempat di sebuah rumah Desa Bungin No.42 RT.003 Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah telah “menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa  dengan cara sebagai berikut : -

  • Bermula atas informasi masyarakat mengenai adanya warga Desa Bungin Kecamatan Paringin Selatan yang sering mengkonsumsi narkotika sabu lalu anggota Kepolisian Polsek Paringin melakukan penyelidikan dan memperoleh hasil orang tersebut dikenal dengan nama Ogeng lalu pada hari Selasa tanggal 08 Agustus 2023 sekira pukul 13.00 WITA saat terdakwa berada di dalam rumah didatangi anggota Kepolisian Polsek Paringin selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah dan badan terdakwa dengan hasil ditemukan barang berupa uang tunai sebesar Rp. 2.140.000, - (dua juta seratus empat puluh ribuh rupiah), 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna biru dengan nomor 081220114485, 1 (satu) buah korek gas warna merah dan 1 (satu) buah rangkaian bong alat hisap sabu warna bening terbuat dari botol liqut. Terdakwa mengakui telah mengkonsumsi narkotika pada 1 (satu) hari sebelumnya serta memberitahu memperoleh narkotika sabu bermula pada hari Senin tanggal 07 Agustus 2023 sekira pukul 10.00 WITA terdakwa saat berada di rumah di Desa Bungin No.42 RT.003 Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan menelepon saksi Wiwi Andrianto als Iwi Bin Poniman (Alm) menawarkan apakah ingin titip narkotika sabu karena terdakwa akan pergi ke Amuntai membeli narkotika sabu. Atas tawaran dari terdakwa lalu saksi Wiwi Andrianto als Iwi menjawab mau mengajak saksi M. Said Iriyani als Talip patungan. Sekira pukul 10.30 WITA saat terdakwa berada di rumah didatangi saksi Wiwi Andrianto dan saksi M. Said Iriyani yangmana terdakwa menerima uang tunai sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dari saksi Wiwi Andrianto. Setelah menerima uang tunai, terdakwa menuju ke Kabupaten Hulu Sungai Utara menemui sdr.Ihiq (DPO) dengan maksud membeli narkotika sabu bersama dengan pesanan saksi Iwi dan saksi Talip. Saat dalam perjalanan terdakwa berpapasan dengan sdr.Ihiq (DPO) di Desa Karias Kecamatan Banjang Kabupaten Hulu Sungai Utara lalu berbincang di pinggir jalan sambil terdakwa menyampaikan keinginannya untuk membeli narkotika sabu dengan permintaan agar dibagi menjadi 2 (dua) paket.
  • Terdakwa menunggu di pinggir jalan tersebut lalu sekira pukul 12.00 WITA sdr.Ihiq (DPO) datang membawa 2 (dua) paket narkotika sabu, setelah terdakwa menerima narkotika sabu lalu menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus) kepada sdr.Ihiq (DPO). Sekira pukul 13.00 WITA terdakwa tiba di rumah lalu menghubungi saksi Iwi untuk mengambil pesanan narkotika sabu dan ternyata saksi Iwi mengajak saksi Talip lalu bersama-sama mengkonsumsi narkotika sabu menggunakan rangkaian bong alat hisap milik terdakwa.
  • Surat Laporan Pengujian dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : PP.01.01.22A.22A1.08.23.0842.LP tanggal 30 Agustus 2023 menyatakan bahwa sample sediaan dari Polres Balangan positif mengandung Metamphetamine termasuk Narkotika Golongan I.
  • Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba RSUD Balangan Nomor : 445.1/053/BLUD-RSUD-BLG/2023 tanggal 09 Agustus 2023 dengan hasil urine Muhammad Jainal Arifin als Ogeng Bin Sakrani (Alm) mengandung Metamphetamine dan Amphetamine.

-----Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya