Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
6/Pid.C/2024/PN Prn | Choirul Mustofa | MORIS GULTOM Anak MARTAHAN GULTOM. Alm | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pid.C/2024/PN Prn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/4/V/2024 | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kejadian perkara Tindak Pidana Ringan perkara Perkara Tindak Pidana dilarang mendistribusikan minuman beralkohol tanpa rekomendasi Gubernur melanggar Pasal 15 Ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan No. 07 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol yang terjadi pada hari Selasa Tanggal 7 Mei 2024, Sekira jam 00.40 Wita.Dilaporkan pada hari Selasa Tanggal 7 Mei 2024, sekira Jam 08.00 Wita .--------------------------- Uraian singkat perkara yang terjadi : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Pada hari Selasa Tanggal 7 Mei 2024 Sekira jam 00.40 Wita telah tertangkap tangan tersangka an. MORIS GULTOM Anak MARTAHAN GULTOM (Alm) Di Rumah tersangka di Jalan Gunung Pandau Rt.02 Kelurahan Paringin Timur Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan oleh Anggota Sat Samapta Polres Balangan sehubungan dengan giat Operasi Sikat Intan T.A 2024 dengan sasaran Penyakit Masyarakat di Daerah Hukum Polres Balangan dan telah diamankan Sdr MORIS GULTOM Anak MARTAHAN GULTOM (Alm) dan barang bukti berupa ditemukan 1 (satu) buah ember berwarna warna hijau yang berisi sekitar 15 (Lima belas) Liter minuman keras jenis tuak, kemudian Barang bukti dan tersangka diamankan di Polres Balangan guna Penyidikan lebih lanjut.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Melanggar Pasal : Pasal 15 Ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan No. 07 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.--------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |