Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.B/2024/PN Prn YEMI NUROHMAH, S.H., M.H NORHIDAYAT Als BULING Bin YADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 75/Pid.B/2024/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1104 / O.3.22 / Eoh.2 / 09 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1YEMI NUROHMAH, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NORHIDAYAT Als BULING Bin YADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------Bahwa terdakwa NORHIDAYAT Als BULING Bin YADI pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 sekitar jam 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di halaman Mess Al Fatih Jalan Tembus Masjid Yampi RT.011 Kelurahan Paringin Timur Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekitar jam 21.00 WITA terdakwa mendapat telpon melalui aplikasi whatsapp dari Sdr. DANI (DPO) yang pada pokoknya mengajak terdakwa untuk mencuri sepeda motor, kemudian sekitar jam 22.00 WITA terdakwa menjemput Sdr. DANI di rumahnya yang terletak di Desa Mualimin Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat milik ayah terdakwa, setelah menjemput Sdr. DANI terdakwa langsung menuju ke Kabupaten Balangan berboncengan dengan Sdr. DANI. Selanjutnya sekitar jam 02.00 WITA pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2024 terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda BEAT warna biru tanpa nomor polisi terparkir di halaman Mess Al-Fatih, melihat hal tersebut terdakwa memarkirkan sepeda motornya di samping rumah warga lalu terdakwa turun dari sepeda motor, sedangkan Sdr. DANI menunggu di sepeda motor yang dibawa oleh terdakwa.
  • Bahwa kemudian terdakwa berjalan menuju ke halaman Mess Al-Fatih dan mendapati pagar Mess Al-Fatih dalam keadaan tidak terkunci dan tidak tertutup rapat, lalu terdakwa langsung masuk dan mencoba mengeluarkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda BEAT warna biru tanpa nomor polisi dengan cara menggunakan alat berupa Kunci Y dan mata obeng astag (obeng ketok) milik terdakwa, akan tetapi tidak berhasil sehingga terdakwa mencoba dengan cara lain yaitu dengan mematahkan kunci stang sepeda motor tersebut menggunakan kaki kiri terdakwa dengan cara stang bagian kiri terdakwa dorong menggunakan kaki kiri terdakwa dan stang bagian kanan terdakwa tarik sampai stang sepeda motor tersebut rusak, kemudian sepeda motor tersebut terdakwa dorong sampai keluar pagar Mess Al Fatih sambil membawa 1 (satu) buah helm NHK yang berada diatas sepeda motor tersebut. Kemudian setelah terdakwa berhasil mengeluarkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda BEAT dari halaman Mess Al Fatih, terdakwa mencoba menyalakan sepeda motor tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah korek gas untuk membakar dan merakit kabel kontak sepeda motor tersebut, selanjutnya setelah terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda BEAT warna biru tanpa nomor polisi, terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke rumah Sdr. DANI untuk disimpan sementara, kemudian sekitar jam 07.00 WITA terdakwa dan Sdr. DANI menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda BEAT warna biru tanpa nomor polisi tersebut kepada Sdr. DARMIN (DPO) warga Desa Biang Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah seharga Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin dalam hal mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda BEAT warna biru tanpa nomor polisi milik saksi AKHMAD ARIADI kepada saksi AKHMAD ARIADI selaku pemilik 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda BEAT warna biru tanpa nomor polisi tersebut.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa dalam hal mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda BEAT warna biru tanpa nomor polisi milik saksi AKHMAD ARIADI yaitu untuk dimiliki dan kemudian dijual kembali, sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan berupa uang dari hasil menjual sepeda motor tersebut.
  • Bahwa akibat peristiwa tersebut saksi AKHMAD ARIADI mengalami kerugian sebesar ±Rp.19.500.000,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah).

 

-----Perbuatan terdakwa NORHIDAYAT Als BULING Bin YADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.--------------------------------------------------------------------------

ATAU

 

KEDUA

--------Bahwa terdakwa NORHIDAYAT Als BULING Bin YADI pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 sekitar jam 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 yang bertempat di halaman Mess Al Fatih Jalan Tembus Masjid Yampi RT.011 Kelurahan Paringin Timur Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekitar jam 21.00 WITA terdakwa mendapat telpon melalui aplikasi whatsapp dari Sdr. DANI (DPO) yang pada pokoknya mengajak terdakwa untuk mencuri sepeda motor, kemudian sekitar jam 22.00 WITA terdakwa menjemput Sdr. DANI di rumahnya yang terletak di Desa Mualimin Kabupaten Hulu Sungai Tengah, setelah menjemput Sdr. DANI terdakwa langsung menuju ke Kabupaten Balangan berboncengan dengan Sdr. DANI. Selanjutnya sekitar jam 02.00 WITA pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2024 terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda BEAT warna biru tanpa nomor polisi terparkir di halaman Mess Al-Fatih, melihat hal tersebut terdakwa memarkirkan sepeda motornya di samping rumah warga lalu terdakwa turun dari sepeda motor, sedangkan Sdr. DANI menunggu di sepeda motor yang dibawa oleh terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa berjalan menuju ke halaman Mess Al-Fatih dan mendapati pagar Mess Al-Fatih dalam keadaan tidak terkunci dan tidak tertutup rapat, lalu terdakwa langsung masuk dan mencoba mengeluarkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda BEAT warna biru tanpa nomor polisi dengan cara menggunakan alat berupa Kunci Y dan mata obeng astag (obeng ketok) milik terdakwa, akan tetapi tidak berhasil sehingga terdakwa mencoba dengan cara lain yaitu dengan mematahkan kunci stang sepeda motor tersebut menggunakan kaki kiri terdakwa dengan cara stang bagian kiri terdakwa dorong menggunakan kaki kiri terdakwa dan stang bagian kanan terdakwa tarik sampai stang sepeda motor tersebut rusak, kemudian sepeda motor tersebut terdakwa dorong sampai keluar pagar Mess Al Fatih sambil membawa 1 (satu) buah helm NHK yang berada diatas sepeda motor tersebut. Kemudian setelah terdakwa berhasil mengeluarkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda BEAT dari halaman Mess Al Fatih, terdakwa mencoba menyalakan sepeda motor tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah korek gas untuk membakar dan merakit kabel kontak sepeda motor tersebut, selanjutnya setelah terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda BEAT warna biru tanpa nomor polisi, terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke rumah Sdr. DANI untuk disimpan sementara dan kemudian sekitar jam 07.00 WITA terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda BEAT warna biru tanpa nomor polisi tersebut kepada Sdr. DARMIN (DPO) warga Desa Biang Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah seharga Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin dalam hal mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda BEAT warna biru tanpa nomor polisi milik saksi AKHMAD ARIADI kepada saksi AKHMAD ARIADI selaku pemilik 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda BEAT warna biru tanpa nomor polisi tersebut.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa dalam hal mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda BEAT warna biru tanpa nomor polisi milik saksi AKHMAD ARIADI yaitu untuk dimiliki dan kemudian dijual kembali, sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan berupa uang dari hasil menjual sepeda motor tersebut.
  • Bahwa akibat peristiwa tersebut saksi AKHMAD ARIADI mengalami kerugian sebesar ±Rp.19.500.000,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah).

 

-----Perbuatan terdakwa NORHIDAYAT Als BULING Bin YADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya