Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
28/Pid.C/2023/PN Prn | I Wayan Putra Sudana | NOVEN HASAN BASRI MANURUNG Anak SUSANTO MANURUNG. Alm | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 30 Agu. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||||
Nomor Perkara | 28/Pid.C/2023/PN Prn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 30 Agu. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/11/VIII/2023 | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kejadian perkara Tindak Pidana Ringan perkara Perkara Tindak Pidana dilarang mendistribusikan minuman beralkohol tanpa rekomendasi Gubernur melanggar Pasal 15 Ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan No. 07 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol yang terjadi pada hari Rabu Tanggal 23 Agustus 2023, Sekira jam 21.30 Wita.Dilaporkan pada hari Kamis Tanggal 24 Agustus 2023, sekira Jam 00.30 Wita .--------------
Uraian singkat perkara yang terjadi : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Pada hari Rabu Tanggal 23 Agustus 2023 Sekira jam 21.30 Wita telah tertangkap tangan tersangka an. NOVEN HASAN BASRI MANURUNG Anak SUSANTO MANURUNG (Alm). Di Jalan Margo Mulyo Kelurahan Batupiring Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan di sebuah rumah milik Tersangka. di sebuah rumah milik Tersangka oleh Anggota Sat Samapta Polres Balangan sehubungan dengan giat Patroli dan telah diamankan Sdra NOVEN HASAN BASRI MANURUNG Anak SUSANTO MANURUNG (Alm) menjual Minuman Beralkohol dan barang bukti terdiri dari: 12 botol anggur merah cap orang tua, 1 botol anggur puth javana,4 botol newport, 2 botol anggur merah mcdonald, 3 botol bir bintang, 2 botol wisky mcdonal, 2 botol vodka mix mcdonald, 4 botol jack true, 2 botol angur malaga cap orang tua, 1 botol iceland, kemudian Barang bukti dan tersangka diamankan di Polres Balangan guna Penyidikan lebih lanjut.----------------------------------------------------------------------------
Melanggar Pasal : Pasal 15 Ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan No. 07 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.--------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |