Kejadian perkara Tindak Pidana Ringan perkara Perkara Tindak Pidana dilarang mendistribusikan minuman beralkohol tapa rekomendasi Gubernur melanggar Pasal 15 Ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan No. 07 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol yang terjadi pada hari Sabtu Tanggal 23 September 2023, Sekira jam 00.20 Wita. Dilaporkan pada hari SabtuTanggal 23 September 2023, sekira Jam 15.00 Wita.
Uraian singkat perkara yang terjadi
-------- Pada hari Sabtu Tanggal 23 September 2023 Sekira jam 00.20 Wita telah tertangkap tangan tersangka an. MARHADI YUSUF Bin MARTO(Alm) Di Desa Mantimin Rt.07 Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan di sebuah Warung Milik Tersangka oleh Anggota Sat Samapta Poles Balangan sehubungan dengan giat Patroli KTYD dengan sasaran Penyakit Masyarakat di Daerah Hukum Polres Balangan dan telah diamankan Sdra MARHADI YUSUF Bin MARTO(Alm) menjual Minuman Keras Beralkohol sebanyak 2 (dua) Botol Miras Vodka Mix Merk MC donald, 1(satu) Botol Miras Newport Passion Blue dan 1(satu) Botol Miras Anggur Merah Merk Colombus, kemudian Barang bukti dan tersangka diamankan di Pores Balangan guna Penyidikan lebih lanjut.-----------
Melanggar Pasal : Pasal 15 Ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan No. 07 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. |