Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.B/2024/PN Prn Andi Darmawan, S.H. SAUFI HADI Als SAUFI Bin MUHAMMAD SUPIAN. Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 12/Pid.B/2024/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 210 / O.3.22 / Eoh.2 / 02 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Darmawan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAUFI HADI Als SAUFI Bin MUHAMMAD SUPIAN. Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1.  

-----Bahwa Sdr. SAUFI HADI Als SAUFI Bin MUHAMMAD SOPIAN (Alm), (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Minggu Tanggal 24 Desember 2023 sekira pukul 01.00 wita atau pada waktu yang masih termasuk dalam Bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2023 bertempat dipinggir Jalan Umum Gunung Pandau, Kelurahan Paringin Timur, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu Tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 23.54 wita Terdakwa menghubungi Sdr. ARDO JULIADI melalui telepon mengajak bertemu untuk menyelesaikan permasalahan terkait Sdr. ARDO JULIADI merebut pacar Terdakwa, kemudian Sdr. ARDO JULIADI menolak diajak bertemu, saat masih mengobrol ditelepon Terdakwa mendengar suara benturan bola biliar kemudian beranggapan keberadaan Sdr. ARDO JULIADI ditempat permainan biliar yang berada di Gunung Pandau Kelurahan Paringin Timur Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan. Selanjutnya Terdakwa bersama 3 (tiga) orang teman berangkat ke lokasi permainan biliar ditempat permainan biliar kemudian Terdakwa melihat keberadaan Sdr. ARDO JULIADI bermain biliar selanjutnya terjadi cekcok mulut Terdakwa dan Sdr. ARDO JULIADI kemudian Terdakwa pergi menuju sepeda motor mengambil senjata tajam jenis kapak lalu memasukkannya kebagian kantong bagian depan jaket, selanjutnya Terdakwa kembali lagi dan mendengar Sdr. ARDO JULIADI mengatakan KALAU HANDAKNYA BEPANDIR BEDUA HAJA’ yang pengertiannya ‘KALAU MAU BERBICARA BERDUA SAJA’ dan Terdakwa jawab ‘IYA’.
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira pukul 01.00 wita Terdakwa dan Sdr. ARDO JULIADI pergi berboncengan menggunakan sepeda motor merk Honda Vario warna hitam Nomor polisi DA 6079 YAB milik teman Terdakwa, selanjutnya Terdakwa yang mengendarai dan Sdr. ARDO JULIADI duduk dibelakang pada saat dipinggir Jalan Umum Gunung Pandau Kelurahan Paringin Timur Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan. Tiba-tiba Terdakwa menghentikan sepeda motor, Kemudian mengatakan LANGSUNG BERKELAHI KAH’ selanjutnya Sdr. ARDO JULIADI menjawab ‘KENAPA’. Terdakwa lngsung mengeluarkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis kapak dari kantong depan jaket dan langsung memukulkan kapak ke bagian perut Sdr.ARDO JULIADI sebanyak 1 (satu) kali, tidak menimbulkan luka karena Sdr.ARDO JULIADI menangkisnya dan mengenakan jaket. Selanjutnya Terdakwa kembali memukulkan kapak ke bagian kaki sebelah kiri Sdr. ARDO JULIADI sebanyak 1 (satu) kali, Sehingga menimbulkan luka robek yang cukup besar, melihat  Sdr.ARDO JULIADI terduduk kesakitan Terdakwa menyalamkan tangan dan berkata BERELAAN LAH’ yang artinya ‘IKHLAS LAH’. Kemudian dijawab oleh Sdr. ARDO JULIADI ‘UMAI LAH KAYA ITU’ yang pengertiannya ‘OH, BEGITU’ selanjutnya Terdakwa berkata ‘INI KAYA APA’ yang pengertiannya ‘INI BAGAIMANA’ kemudian dijawab Sdr.ARDO JULIADI ‘TARUS HA, BISA AE AKU KARUMAH SAKIT SAURANGAN’ yang pengertiannya ‘JALAN TERUS SAJA, BISA SAJA SAYA BERANGKAT KE RUMAH SAKIT SENDIRI’. Mendengar hal tersebut Terdakwa langsung pergi meninggalkan Sdr.ARDO JULIADI menggunakan sepeda motor sebelum pulang kerumah Terdakwa sempat menghampiri Sdr.ARDO JULIADI untuk melihat keadaan Sdr.ARDO JULIADI namun tidak menyampaikan apapun.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Desember sekira pukul 01.10 wita saksi KHAIRIL FIKRI Bin M. TABRI melihat Terdakwa kembali ke tempat biliar dengan kondisi panik kemudian mengajak teman nya untuk meninggalkan lokasi sambil mengatakan Sdr ARDO JULIADI sudah terluka, mendengar perkataan Terdakwa, Saksi KHAIRIL FIKRI Bin M. TABRI bersama temanya yang ada dibiliar langsung pergi untuk mencari Sdr. ARDO JULIADI kemudian menemukan Sdr. ARDO JULIADI kurang lebih 200 meter dari tempat biliar dipinggir Jalan Umum Gunung Pandau Kelurahan Paringin Timur Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan. Dalam keadaan luka parah di bagian kaki sebelah kiri dengan posisi terduduk, selanjutnya saksi KHAIRIL FIKRI Bin M. TABRI bersama temannya membawa Sdr.ARDO JULIADI kerumah Sakit Balangan menggunakan mobil.
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 24 Desember sekitar pukul 01.46 wita saksi RUSDIANSYAH Als RUSDI Bin ARDIANSYAH dihubungi Sdr. ARDO JULIADI yang merupakan adik kandung saksi melalui Via Whatsap memberitahukan bahwa dirinya mengalami luka di aniaya oleh Terdakwa dan sekarang berada di Rumah Sakit Daerah Balangan, mendengar cerita Sdr. ARDO JULIADI saksi RUSDIANSYAH Als RUSDI Bin ARDIANSYAH berangkat kerumah sakit sekira pukul 02.30 wita saksi RUSDIANSYAH Als RUSDI Bin ARDIANSYAH sampai di Rumah Sakit Daerah Balangan bertemu Sdr. ARDO JULIADI dengan kondisi mengalami luka parah sobek dibagian kaki kiri bawah lutut, kemudian keesokan harinya saksi RUSDIANSYAH Als RUSDI Bin ARDIANSYAH melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Paringin untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa Sdr.ARDO JULIADI mengalami luka sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : B445.1/072/BLUD RSUD-BLG/2023 pada tanggal 25 desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani dr. Galuh Sari Agustina Zairida sebagai dokter pemeriksa pada RSUD BALANGAN yang pada pokoknya menerangkan telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki atas nama Sdr. ARDO JULIADI dengan hasil pemeriksaan :

Keadaan Umum : Pasien datang dalam keadaan sadar bersama temannya.

Hasil pemeriksaan Luar :

  1. Didapatkan luka lecet di daerah lengan atas berukuran kira-kira Panjang enam sentimeter kali satu sentimeter;
  2. Didapatkan luka terbuka dengan kaki bagian bawah berukuran kira-kira sepuluh sentimeter kali tiga sentimeter, kali empat sentimeter dan didapatkan derik tulang.

Kesimpulan : luka tersebut disebabkan oleh kekerasan benda tajam.

  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut Sdr. ARDO JULIADI tidak bisa melakukan pekerjaan sehari-hari dan tidak bisa beraktifitas seperti biasanya dikarenakan mendapatkan perawatan/opname selama 6 (enam) hari dan harus menjalani operasi sebanyak 2 (dua) kali kemudian sejak dari kejadian dan sampai sekarang Sdr. ARDO JULIADI belum bisa berjalan.

------------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-----Bahwa Terdakwa SAUFI HADI Als SAUFI Bin MUHAMMAD SUPIAN (Alm), (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Minggu Tanggal 24 Desember 2023 sekira pukul 01.00 wita, atau  pada waktu yang masih termasuk dalam Bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2023 bertempat dipinggir Jalan Umum Gunung Pandau, Kelurahan Paringin Timur  Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Penganiayaan Mengakibatkan Luka, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------

  •  Bahwa berawal pada hari Sabtu Tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 23.54 wita Terdakwa menghubungi Sdr. ARDO JULIADI melalui telepon mengajak bertemu untuk menyelesaikan permasalahan terkait Sdr. ARDO JULIADI merebut pacar Terdakwa, kemudian Sdr. ARDO JULIADI menolak diajak bertemu, saat masih mengobrol ditelepon Terdakwa mendengar suara benturan bola biliar kemudian beranggapan keberadaan Sdr. ARDO JULIADI ditempat permainan biliar yang berada di Gunung Pandau Kelurahan Paringin Timur Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan. Selanjutnya Terdakwa bersama 3 (tiga) orang teman berangkat ke lokasi permainan biliar ditempat permainan biliar kemudian Terdakwa melihat keberadaan Sdr. ARDO JULIADI bermain biliar selanjutnya terjadi cekcok mulut Terdakwa dan Sdr. ARDO JULIADI kemudian Terdakwa pergi menuju sepeda motor mengambil senjata tajam jenis kapak lalu memasukkannya kebagian kantong bagian depan jaket, selanjutnya Terdakwa kembali lagi dan mendengar Sdr. ARDO JULIADI mengatakan KALAU HANDAKNYA BEPANDIR BEDUA HAJA’ yang pengertiannya ‘KALAU MAU BERBICARA BERDUA SAJA’ dan Terdakwa jawab ‘IYA’.
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira pukul 01.00 wita Terdakwa dan Sdr. ARDO JULIADI pergi berboncengan menggunakan sepeda motor merk Honda Vario warna hitam Nomor polisi DA 6079 YAB milik teman Terdakwa, selanjutnya Terdakwa yang mengendarai dan Sdr. ARDO JULIADI duduk dibelakang pada saat dipinggir Jalan Umum Gunung Pandau Kelurahan Paringin Timur Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan. Tiba-tiba Terdakwa menghentikan sepeda motor kemudian mengatakan LANGSUNG BERKELAHI KAH’ selanjutnya Sdr. ARDO JULIADI menjawab ‘KENAPA’.Terdakwa lngsung mengeluarkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis kapak dari kantong depan jaket dan langsung memukulkan kapak ke bagian perut Sdr.ARDO JULIADI sebanyak 1 (satu) kali, tidak menimbulkan luka karena Sdr.ARDO JULIADI menangkisnya dan mengenakan jaket. Selanjutnya Terdakwa kembali memukulkan kapak ke bagian kaki sebelah kiri Sdr. ARDO JULIADI sebanyak 1 (satu) kali, sehingga menimbulkan luka robek yang cukup besar, melihat  Sdr.ARDO JULIADI terduduk kesakitan Terdakwa menyalamkan tangan dan berkata BERELAAN LAH’ yang artinya ‘IKHLAS LAH’. Kemudian dijawab oleh Sdr. ARDO JULIADI ‘UMAI LAH KAYA ITU’ yang pengertiannya ‘OH, BEGITU’ selanjutnya Terdakwa berkata ‘INI KAYA APA’ yang pengertiannya ‘INI BAGAIMANA’ kemudian dijawab Sdr.ARDO JULIADI ‘TARUS HA, BISA AE AKU KARUMAH SAKIT SAURANGAN’ yang pengertiannya ‘JALAN TERUS SAJA, BISA SAJA SAYA BERANGKAT KE RUMAH SAKIT SENDIRI’. Mendengar hal tersebut Terdakwa langsung pergi meninggalkan Sdr.ARDO JULIADI menggunakan sepeda motor sebelum pulang kerumah Terdakwa sempat menghampiri Sdr.ARDO JULIADI untuk melihat keadaan Sdr.ARDO JULIADI namun tidak menyampaikan apapun.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Desember sekira pukul 01.10 wita saksi KHAIRIL FIKRI Bin M. TABRI melihat Terdakwa kembali ke tempat biliar dengan kondisi panik kemudian mengajak teman nya untuk meninggalkan lokasi sambil mengatakan Sdr ARDO JULIADI sudah terluka, mendengar perkataan Terdakwa, saksi KHAIRIL FIKRI Bin M. TABRI bersama temannya yang ada dibiliar langsung pergi untuk mencari Sdr. ARDO JULIADI. Kemudian menemukan Sdr. ARDO JULIADI kurang lebih 200 meter dari tempat biliar dipinggir Jalan Umum Gunung Pandau Kelurahan Paringin Timur Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan. menemukan Sdr. ARDO JULIADI dalam keadaan luka parah di bagian kaki sebelah kiri dengan posisi terduduk, selanjutnya saksi KHAIRIL FIKRI Bin M. TABRI bersama temannya membawa Sdr.ARDO JULIADI kerumah sakit Balangan menggunakan mobil.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Desember sekitar pukul 01.46 wita saksi RUSDIANSYAH Als RUSDI Bin ARDIANSYAH dihubungi Sdr. ARDO JULIADI yang merupakan adik kandung saksi melalui Via Whatsap memberitahukan bahwa dirinya mengalami luka di aniaya oleh Terdakwa dan sekarang berada di Rumah Sakit Daerah Balangan, mendengar cerita Sdr. ARDO JULIADI saksi RUSDIANSYAH Als RUSDI Bin ARDIANSYAH langsung berangkat kerumah sakit selanjutnya sekira pukul 02.30 wita saksi RUSDIANSYAH Als RUSDI Bin ARDIANSYAH sampai di Rumah Sakit Daerah Balangan dan bertemu Sdr. ARDO JULIADI dengan kondisi mengalami luka parah sobek dibagian kaki kiri bawah lutut, kemudian keesokan harinya saksi RUSDIANSYAH Als RUSDI Bin ARDIANSYAH melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Paringin untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa Sdr.ARDO JULIADI mengalami luka sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : B445.1/072/BLUD RSUD-BLG/2023 tanggal 25 desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani dr. Galuh Sari Agustina Zairida sebagai dokter pemeriksa pada RSUD BALANAGAN yang pada pokoknya menerangkan telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki atas nama Sdr. ARDO JULIADI dengan hasil pemeriksaan:

Keadaan Umum : Pasien datang dalam keadaan sadar bersama temannya.

Hasil pemeriksaan Luar :

  1. Didapatkan luka lecet di daerah lengan atas berukuran kira-kira Panjang enam sentimeter kali satu sentimeter;
  2. Didapatkan luka terbuka dengan kaki bagian bawah berukuran kira-kira sepuluh sentimeter kali tiga sentimeter kali empat sentimeter dan didapatkan derik tulang.

------------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya