Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
32/Pid.C/2023/PN Prn Choirul Mustofa HATRIANI Binti ARBANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 32/Pid.C/2023/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/14/X/2023
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Choirul Mustofa
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HATRIANI Binti ARBANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kejadian perkara Tindak Pidana Ringan perkara Perkara Tindak Pidana dilarang mendistribusikan minuman beralkohol tanpa rekomendasi Gubernur melanggar Pasal 15 Ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan No. 07 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol yang terjadi pada hari Selasa Tanggal 26 September 2023, Sekira jam 13.42 Wita.Dilaporkan  pada hari Sabtu Tanggal 26 September 2023, sekira Jam 15.00 Wita .-------

 

Uraian singkat perkara yang terjadi   : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Pada hari Selasa Tanggal 26 September 2023 Sekitar Pukul 13.42 Wita telah tertangkap tangan tersangka an. HATRIANI Binti ARBANI Di Desa Tampang Rt.03 Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan di sebuah Warung Milik Tersangka oleh Anggota Sat Samapta Polres Balangan sehubungan dengan giat Patroli KRYD dengan sasaran Penyakit Masyarakat di Daerah Hukum Polres Balangan dan telah diamankan Sdri HATRIANI Binti ARBANI yang diduga menjual Minuman Keras Beralkohol dan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah tas warna hitam bertulisan Booyah yang berisi 7(tujuh) Botol Alkohol 95 % Merk Cap Gadjah,1(satu) buah tumpukan kardus Alkohol , kemudian Barang bukti dan tersangka diamankan di Polres Balangan guna Penyidikan lebih lanjut.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Melanggar Pasal :  Pasal 15 Ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan No. 07 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya