Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
37/Pid.C/2023/PN Prn | Choirul Mustofa | RIHATI Binti ABDUL SANI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Nov. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||||
Nomor Perkara | 37/Pid.C/2023/PN Prn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Nov. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/16/XI/2023 | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kejadian perkara Tindak Pidana Ringan perkara Perkara Tindak Pidana dilarang mendistribusikan minuman beralkohol tanpa rekomendasi Gubernur melanggar Pasal 15 Ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan No. 07 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol yang terjadi pada hari Selasa Tanggal 07 November 2023, Sekira jam 10.45 Wita.Dilaporkan pada hari Jumat Tanggal 10 November 2023, sekira Jam 10.45 Wita .------ Uraian singkat perkara yang terjadi : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Pada hari Selasa Tanggal 07 November 2023 Sekira jam 10.45 Wita telah tertangkap tangan tersangka an. RIHATI Binti ABDUL SANI Di Desa Mampari Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan di sebuah Warung Milik Tersangka oleh Anggota Sat Samapta Polres Balangan sehubungan dengan giat Patroli KRYD dengan sasaran Penyakit Masyarakat di Daerah Hukum Polres Balangan dan telah diamankan Sdri RIHATI Binti ABDUL SANI menjual Minuman Keras Beralkohol sebanyak 1 (satu) Botol plastic minuman oplosan beralkohol 600 ml, 2(dua) botol plastic alcohol 70% merk cap gajah 300 ml, 6(enam) botol plastic alcohol 95% merk cap gajah 100 ml. kemudian Barang bukti dan tersangka diamankan di Polres Balangan guna Penyidikan lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Melanggar Pasal : Pasal 15 Ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan No. 07 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.--------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |