Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2024/PN Prn Choirul Mustofa MASPIANOR Als MASPI Bin NURDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 4/Pid.C/2024/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/5/V/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Choirul Mustofa
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MASPIANOR Als MASPI Bin NURDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Tindak Pidana Ringan tanpa hak mendistribusikan minuman beralkohol tanpa rekomendasi Gubernur melanggar Pasal 15 Ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan No. 07 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol yang terjadi pada hari Selasa Tanggal 7 Mei 2024, Sekira jam 21.20 Wita.Dilaporkan  pada hari Selasa Tanggal 7 Mei 2024, sekira Jam 21.00 Wita .-----------------------------------------------------------------------------------------------------

Uraian singkat perkara yang terjadi   : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Pada hari Selasa Tanggal 7 Mei 2024 Sekira jam 21.20 Wita telah tertangkap tangan tersangka an. MASPIANOR Bin NURDIN Di Rumah tersangka di Jalan Ratu Jaleha Rt.06 Kelurahan Paringin Timur Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan oleh Anggota Sat Samapta Polres Balangan sehubungan dengan giat Operasi Sikat Intan T.A 2024 dengan sasaran Penyakit Masyarakat di Daerah Hukum Polres Balangan dan telah diamankan Sdr MASPIANOR Bin NURDIN dan barang bukti berupa ditemukan 1 (satu) buah plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 8 (delapan) buah plastik bening yang berisi alkohol yang mana barang bukti tersebut diakui milik tersangka dan menjualnya, kemudian Barang bukti dan tersangka diamankan di Polres Balangan guna Penyidikan lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------------------------

Melanggar Pasal          :  Pasal 15 Ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan No. 07 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya