Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
31/Pid.C/2023/PN Prn Choirul Mustofa JUMBERI Bin DEMIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 31/Pid.C/2023/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/15/X/2023
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Choirul Mustofa
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUMBERI Bin DEMIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kejadian perkara Tindak Pidana Ringan perkara Perkara Tindak Pidana dilarang mendistribusikan minuman beralkohol tanpa rekomendasi Gubernur melanggar Pasal 15 Ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan No. 07 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol yang terjadi pada hari Selasa Tanggal 26 September 2023, Sekira jam 22.45 Wita.Dilaporkan  pada hari SelasaTanggal 26 September 2023, sekira Jam 22.45 Wita .------

Uraian singkat perkara yang terjadi   : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Pada hari Selasa Tanggal 26 September 2023 Sekira jam 22.45 Wita telah tertangkap tangan tersangka an. JUMBERI Bin DEMIS Di Desa Mantimin Rt.06 Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan di sebuah Warung Milik Tersangka oleh Anggota Sat Samapta Polres Balangan sehubungan dengan giat Patroli KRYD dengan sasaran Penyakit Masyarakat di Daerah Hukum Polres Balangan dan telah diamankan Sdra JUMBERI Bin DEMISmenjual Minuman Keras Beralkohol sebanyak 6 (Enam) Botol Miras Vodka Mix Merk MC donald,1 (Satu) Botol Miras Newport Passion Blue,2 (Dua) Botol Miras Merk KAWA-KAWA, 1 (Satu) Botol Miras Merk Columbus Anggur merah,1 (Satu) Botol Miras Merek KAWA KAWA Kosong, 2 (Dua) buah kardus warna coklat, kemudian Barang bukti dan tersangka diamankan di Polres Balangan guna Penyidikan lebih lanjut.---

Melanggar Pasal          :  Pasal 15 Ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan No. 07 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya