Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
25/Pdt.P/2025/PN Prn AGUS FAHMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 25/Pdt.P/2025/PN Prn
Tanggal Surat Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AGUS FAHMI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Nazmaniah, SH., S.Pd., S.Sos.I., MHAGUS FAHMI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut.
  2. Menetapkan bahwa di Desa Pematang RT.003 Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan pada tanggal 15 Mei 2022 telah meninggal dunia seorang Ibu Pemohon bernama Ratna Wati Binti Irman karena sakit dan dikebumikan di Kuburan belakang pasar Awayan
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Balangan di Balangan untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama Ratna Wati Binti Irman tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara Permohonan kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak