Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G/2021/PN Prn | Drs.H.Ansharuddin, MSi | 1.H. Syaifullah 2.Eman Sulaiman 3.Rahmatullah Als Uwah |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Mei 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2021/PN Prn | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 07 Mei 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum |
a.Kerugian Materiil, dihitung dari :
b.Kerugian Imateriil, sebesar Rp. 100.000.000.000,- (Seratus miliar rupiah);---------------------------------- total keseluruhan yang harus dibayarkan dari kerugian materil dan immateriil oleh TERGUGAT adalah sebesar Rp. 101.000.000.000,- (seratus satu miliar rupiah) 5. Menghukum PARA TERGUGAT menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan ini dibacakan;------------------------------------------------ 6. Menyatakan PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;---------------------------------------------- 7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dulu walaupun ada banding, kasasi, maupun verzet (iut voerbaar bij voorraai);-------------------------------------------- 8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.;-------------------------------
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |