Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
7/Pid.C/2024/PN Prn | PURWANTO | LAMSUDIN ALS ILAM Bin DARDIYANSYAH. Alm | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||||
Nomor Perkara | 7/Pid.C/2024/PN Prn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/01/V/2024 | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kejadian perkara Tindak Pidana Ringanperkara Perkara Tindak Pidana dilarang mendistribusikan minuman beralkohol tanpa rekomendasi Gubernur melanggar Pasal 15 Ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan No. 07 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkoholyang terjadi pada hari Rabu Tanggal 15 Mei 2024, Sekira jam 14.30 Wita.Dilaporkan pada hari Rabu Tanggal 15 Mei 2024, Sekira jam 18.30.------------------------------------------------
Uraian singkat perkara yang terjadi : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pada Hari Rabu Tanggal 15 Mei 2024 sekira jam 14.30 Wita, saat Anggota Polsek Batumandi melaksanakan giat operasi Sikat Intan Tahun 2024, yang dipimpin Oleh Kapolsek Batumandi IPDA JIMMY HASIHOLAN SARAGI, SH, telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa dirumah tersebut menjual / mengedarkan minuman keras berjenis alkohol tanpa ijin. kemudian anggota polsek batumandi beserta kapolsek batumandi menuju lokasi yang diduga menjual Minuman keras setelah itu anggota Polsek batumandi melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan dirumah tersebut dan di temukan minuman keras berjenis alkohol 300 ML dengan kandungan 70 % berjumlah 16 ( enam belas ) botol didalam kardus dirumah terlapor. selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Batumandi guna proses hukum lebih lanjut..------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Melanggar Pasal : Pasal 15 Ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan No. 07 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.--------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |