Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya:
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat:
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 31.178.187,- ( TIGA PULUH SATU JUTA SERATUS TUJUH PULUH DELAPAN RIBU SERATUS DELAPAN PULUH TUJUH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 6.377.515,- ( ENAM JUTA TIGA RATUS TUJUH PULUH TUJUH RIBU LIMA RATUS LIMA BELAS) ditambah bunga sebesar 24.800.672,- ( DUA PULUH EMPAT JUTA DELAPAN RATUS RIBU ENAM RATUS TUJUH PULUH DUA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat:
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul:
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |