Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G/2025/PN Prn | MULYADI | 1.MAR'IE 3.PT. JPT ADIT JAYA MANDIRI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 01 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2025/PN Prn | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 01 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 120.000.000,00 | ||||||
Petitum |
4. Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan / Conseratoir Beslaq dalam Perkara ini . 5. menghukum masing-masing Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa / dwangson kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000 / satu juta rupiah perhari setiap hari mereka lalai melaksanakan isi Putusan perkara ini terhitung sejak Putusan berkekuatan Hukum tetap hingga dilaksanakan secara suka rela oleh Tergugat I dan Tergugat II .6. Menyatakan Putusan perkara ini serta merta dapat dilaksanakan Uit voerbaar bijvoorraad ,meskipun Tergugat I dan Tergugat II melakukan Upaya Hukum Verset, Banding maupun Kasasi . 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Pengadilan Negeri Paringin berpendapat lain Mohon Putusan yang seadil adilnya ./ ex aequa et bono . |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |