Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.Sus/2024/PN Prn Koko Roby Yahya, S.H. MUHAMMAD AMIN Als KADAP Bin MUHAMMAD ALPIANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 19/Pid.Sus/2024/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 303 / O.3.22 / Eku.2 / 03 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Koko Roby Yahya, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD AMIN Als KADAP Bin MUHAMMAD ALPIANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----  Bahwa Terdakwa Muhammad Amin Alias Kadap Bin Muhammad Alpiani pada hari Sabtu Tanggal 20 Januari 2024, sekira pukul 20.30 Wita atau pada waktu lain dalam Bulan Maret 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat Areal Pertambangan Batu Bara PT. Adaro di Desa Balida Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-,of stootwapen), yang dilakukan oleh terdakwa Muhammad Amin Alias Kadap Bin Muhammad Alpiani dengan cara- cara sebagai berikut:-----------------------------

---- Bahwa berawal dari informasi adanya warga masyarakat yang masuk Areal Pertambangan Batu Bara PT. Adaro Indonesia yaitu Terdakwa Muhammad Amin Alias Kadap Bin Muhammad Alpiani, kemudian Pihak security DKP A5 Yaitu Saksi Andi Saputra dan Saksi Muhammad Halidi Arsyad mengamankan Terdakwa Muhammad Amin Alias Kadap Bin Muhammad Alpiani di Areal Pertambangan Batu Bara PT. Adaro Indonesia yang beralamat di Desa Balida Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan karena membawa bahan bakar jenis Solar sebanyak 6 jerigen mengetahui hal tesebut Saksi Andi Saputra dan Saksi Muhammad Halidi Arsyad menghubungi Polsek Paringin selanjutnya tim dari Unit Reskrim Polsek Paringin dan RESMOB Polres Balangan yakni Saksi Erikson Sitorus Anak Dari Sudin Sitorus, Saksi Supri Yalang Bin Hamsyah  beserta tim langsung mendatangi lokasi kejadian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa Muhammad Amin Alias Kadap Bin Muhammad Alpiani (berdasarkan Surat Penetapan Persetujuan Penggeledahan Badan dari Pengadilan Negeri Paringin Nomor : 3/PenPid.B-GLD/2024/PN Prn, tanggal 29 Januari 2024 mengenai persetujuan penggeledahan Badan dan atau Pakaian Terdakwa  Muhammad Amin Als Kadap Bin Muhammad Alpiani) dari hasil penggeledahan tersebut di temukan 1 (Satu) Bilah Senjata Tajam Jenis Pisau Belati Dengan Panjang keseluruhan + 24 (dua puluh empat) Cm, gagang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang + 7½ (tujuh setengah) Cm,  besi tajam dengan panjang + 14 (empat belas) Cm, dan kumpang terbuat dari bahan jenis kulit warna hitam dengan panjang + 19 (sembilan belas) Cm dan Terdakwa Muhammad Amin Alias Kadap Bin Muhammad Alpiani menerangkan membawa Pisau tersebut dipergunakan untuk menjaga diri, kemudian pelaku dan Barang Bukti diamankan ke Polsek Paringin Polres Balangan guna proses hukum lebih lanjut.

---- Bahwa barang bukti berupa 1 (Satu) Bilah Senjata Tajam Jenis Pisau Belati Dengan Panjang keseluruhan + 24 (dua puluh empat) Cm, gagang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang + 7½ (tujuh setengah) Cm,  besi tajam dengan panjang + 14 (empat belas) Cm, dan kumpang terbuat dari bahan jenis kulit warna hitam dengan panjang + 19 (sembilan belas) Cm dengan ciri-ciri sebagaimana yang telah disebutkan diatas tersebut merupakan senjata penusuk, dan tidak termasuk barang yang dipergunakan untuk pertanian, atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid), karena terdakwa membawa 1 (Satu) Bilah Senjata Tajam Jenis Pisau Belati Dengan Panjang keseluruhan + 24 (dua puluh empat) Cm, gagang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang + 7½ (tujuh setengah) Cm,  besi tajam dengan panjang + 14 (empat belas) Cm, dan kumpang terbuat dari bahan jenis kulit warna hitam dengan panjang + 19 (sembilan belas) Cm tidaklah pada tempat yang seharusnya, yang mana Areal Pertambangan Batu Bara PT. Adaro di Desa Balida Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan, merupakan Kawasan pertambangan yang harus aman dari segala bentuk Tindak Pidana.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang undang DRT No.12 Tahun 1951.--------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya