Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
29/Pdt.P/2025/PN Prn 1.Muslikin
2.Kasyati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 29/Pdt.P/2025/PN Prn
Tanggal Surat Rabu, 03 Sep. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Muslikin
2Kasyati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti nama anak pemohon Trans Fara Ika Zulistika  dalam kutipan Akta Kelahiran Nomor 9874/DISPEN-PSLB/2010 Tanggal 29 Juli 2010 dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan, semula Trans Fara Ika Zulistika menjadi Fara Ika Zulistika.
  3. Memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan supaya segera setelah salinan penetapan ini diperlihatkan kepadanya untuk mengganti nama anak pemohon dalam kutipan Akta Kelahiran Baru sesuai dengan perubahan nama anak pemohon yang sudah ditetapkan
  4. Membebankan ongkos perkara pemohon ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak