Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus/2024/PN Prn DIMAS SATRIA PUTRA, S.H. 1.IRMAWATI Als IRMA Binti NURANI. Alm
2.ISMA Bin H. MUKRI. Alm
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 29/Pid.Sus/2024/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 486 / O.3.22 / Enz.2 / 05 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIMAS SATRIA PUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRMAWATI Als IRMA Binti NURANI. Alm[Penahanan]
2ISMA Bin H. MUKRI. Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Eli DurgawatieIRMAWATI Als IRMA Binti NURANI. Alm
2Eli DurgawatieISMA Bin H. MUKRI. Alm
3H. AKHMAD JUNAIDIIRMAWATI Als IRMA Binti NURANI. Alm
4H. AKHMAD JUNAIDIISMA Bin H. MUKRI. Alm
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-----Bahwa terdakwa Irmawati Als Irma Binti Nurani (Alm) bersama-sama dengan terdakwa Isma Bin H. Mukri (Alm ) pada hari tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 03.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Umum Desa Nungka Rt.03 Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak – tidaknya pada tempat – tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin telah melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara: --------------------

  • Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 16.00 wita Anggota Sat Resnarkoba Polres Balangan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pasangan suami istri dengan ciri-ciri  mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam No.Pol DA 6586 BK yang berangkat dari daerah Kundan untuk membeli Narkotikan jenis Sabu, selanjutnya sekira pukul 23.00 wita Anggota Sat Resnarkoba Polres Balangan melakukan pengahadangan dan penyisiran di perbatasan Desa Nungka Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan sampai keperbatasan Kecamatan Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah, kemudian pada hari rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 03.30 wita Anggota Sat Resnarkoba Polres Balangan mendapati Terdakwa ISMA Bin H.MUKRI (Alm) dan membocengi Terdakwa IRMAWATI Als IRMA Binti NURANI (Alm) yang melintas di pinggir jalan umum Desa Nungka Rt.03 Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan dan pada saat diberhentikan Terdakwa IRMAWATI Als IRMA Binti NURANI (Alm) membuang tissue warna putih ketanah yang jaraknya kurang lebih 2 (dua) meter dari posisi Terdakwa IRMAWATI Als IRMA Binti NURANI (Alm) dan Terdakwa ISMA Bin H.MUKRI (Alm) pada saat dibuka ditemukan 3 (tiga) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1 (satu) Gram, berat bersih 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram tersebut adalah milik IRMAWATI Als IRMA Binti NURANI (Alm) dan Terdakwa ISMA Bin H.MUKRI (Alm) selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Awayan dan dilimpahkan kepada Sat Resnarkoba Polres Balangan untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa IRMAWATI Als IRMA Binti NURANI (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa ISMA Bin H.MUKRI (Alm) mengaku membeli 3 (tiga) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening diduga Narkotika jenis Sabu tersebut dari seseorang yang bergelar ABAH (DPO) warga Desa Kundan Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
  • Bahwa Terdakwa IRMAWATI Als IRMA Binti NURANI (Alm) bersama-sama Terdakwa ISMA Bin H.MUKRI (Alm) dalam sebulan ini telah membeli Narkotika jenis Sabu sebanyak 2 (dua) kali kepada seseorang bernama ABAH (DPO) yang pertama pada hari selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 14.30 yang berlokasi didalam pondok ABAH (DPO) seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan langsung dikosumsi sampai habis oleh Terdakwa IRMAWATI Als IRMA Binti NURANI (Alm) bersama-sama Terdakwa ISMA Bin H.MUKRI (Alm) didalm pondok milik ABAH (DPO), kemudian yang kedua pada hari rabu tanggal 24 januari 2024 sekira pukul 00.00 wita IRMAWATI Als IRMA Binti NURANI (Alm) kembali menemui ABAH (DPO) di dalam pondok untuk memesan Norkotika jenis Sabu seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) paket Narkotika jenis Sabu kemudian dibungkus menggunakan 1 (satu) lembar plastik klip warna bening selanjutnya dibungkus kembali menggunakan 1 (satu) lembar tissue warna putih, sekira pukul 02.00 wita Terdakwa ISMA Bin H.MUKRI (Alm) mengajak pulang Terdakwa IRMAWATI Als IRMA Binti NURANI (Alm), rencananya Narkotika jenis Sabu tersebut akan dikosumsi Terdakwa IRMAWATI Als IRMA Binti NURANI (Alm) bersama-sama Terdakwa ISMA Bin H.MUKRI (Alm) dirumahnya.
  • Bahwa Terdakwa IRMAWATI Als IRMA Binti NURANI (Alm) mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu sudah kurang lebih 1 (satu) tahun kemudian berhenti dan kembali mengkonsumsi lagi sekitar kurang lebih 3 (tiga) bulan, sedangkan Terdakwa ISMA Bin H.MUKRI (Alm) mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu sudah kurang lebih 1 (satu) tahun.
  • Bahwa berdasarkan Surat Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : B-PP.01.01.17A.01.24.93, tanggal 31 Januari 2024 dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0086, tanggal 30 Januari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm.,Apt. dengan Hasil Pengujian: Pemerian/organoleptis : Sediaan Dalam Bentuk Serbuk Kristal Tidak Berwarna Dan Tidak Berbau, dengan kesimpulan  Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk termasuk daftar Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Cabang Unit Paringin Nomor : 04/10842/2024 tanggal 25 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang Depis Setiawan, telah dilakukan Penimbangan barang bukti berupa 3 (tiga) Paket Sabu Kristal dibungkus plastik klip bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 1 (satu) gram berat kotor dikurangi (berat kantong plastic 0,54 gram) Sehingga berat bersih 1 gram – 0,54 gram = 0,46 gram.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Rumah Sakit Umum Daerah Datu Kandangan Haji Nomor : 445.1/006/SKBN.RM/RSDKH-BLG/2024 tanggal 24 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Islamiyah,Sp.KJ. dengan hasil urine atas nama IRMAWATI Als IRMA Binti NURANI (Alm) yang bersangkutan Reaktif mengandung Benzodiazepines dan Amphetamine.
  • Selanjutnya berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Rumah Sakit Umum Daerah Datu Kandangan Haji Nomor : 445.1/005/SKBN.RM/RSDKH-BLG/2024 tanggal 24 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Islamiyah,Sp.KJ. dengan hasil urine atas nama ISMA Bin H.MUKRI (Alm) yang bersangkutan Reaktif mengandung Benzodiazepines dan Amphetamine.
  • Bahwa Terdakwa IRMAWATI Als IRMA Binti NURANI (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa ISMA Bin H.MUKRI (Alm) mengakui tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu kemudian tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian, selanjutnya Terdakwa IRMAWATI Als IRMA Binti NURANI (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa ISMA Bin H.MUKRI (Alm) mengakui telah membeli Narkotika jenis Sabu sebanyak 5 (lima) kali kepada ABAH (DPO).

---------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------

SUBSIDAIR

------- Bahwa terdakwa Irmawati Als Irma Binti Nurani (Alm) bersama-sama dengan terdakwa Isma Bin H. Mukri (Alm pada hari tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 03.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Umum Desa Nungka Rt.03 Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak – tidaknya pada tempat – tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin telah melakukan"Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamanperbuatan dilakukan terdakwa dengan cara: ----------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 16.00 wita Anggota Sat Resnarkoba Polres Balangan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pasangan suami istri dengan ciri-ciri  mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam No.Pol DA 6586 BK yang berangkat dari daerah Kundan untuk membeli Narkotikan jenis Sabu, selanjutnya sekira pukul 23.00 wita Anggota Sat Resnarkoba Polres Balangan melakukan pengahadangan dan penyisiran di perbatasan Desa Nungka Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan sampai keperbatasan Kecamatan Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah, kemudian pada hari rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 03.30 wita Anggota Sat Resnarkoba Polres Balangan mendapati Terdakwa ISMA Bin H.MUKRI (Alm) dan membocengi Terdakwa IRMAWATI Als IRMA Binti NURANI (Alm) yang melintas di pinggir jalan umum Desa Nungka Rt.03 Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan dan pada saat diberhentikan Terdakwa IRMAWATI Als IRMA Binti NURANI (Alm) membuang tissue warna putih ketanah yang jaraknya kurang lebih 2 (dua) meter dari posisi Terdakwa IRMAWATI Als IRMA Binti NURANI (Alm) dan Terdakwa ISMA Bin H.MUKRI (Alm) pada saat dibuka ditemukan 3 (tiga) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1 (satu) Gram, berat bersih 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram tersebut adalah milik IRMAWATI Als IRMA Binti NURANI (Alm) dan Terdakwa ISMA Bin H.MUKRI (Alm) selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Awayan dan dilimpahkan kepada Sat Resnarkoba Polres Balangan untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa IRMAWATI Als IRMA Binti NURANI (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa ISMA Bin H.MUKRI (Alm) mengaku membeli 3 (tiga) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening diduga Narkotika jenis Sabu tersebut dari seseorang yang bergelar ABAH (DPO) warga Desa Kundan Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
  • Bahwa Terdakwa IRMAWATI Als IRMA Binti NURANI (Alm) bersama-sama Terdakwa ISMA Bin H.MUKRI (Alm) dalam sebulan ini telah membeli Narkotika jenis Sabu sebanyak 2 (dua) kali kepada seseorang bernama ABAH (DPO) yang pertama pada hari selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 14.30 yang berlokasi didalam pondok ABAH (DPO) seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan langsung dikosumsi sampai habis oleh Terdakwa IRMAWATI Als IRMA Binti NURANI (Alm) bersama-sama Terdakwa ISMA Bin H.MUKRI (Alm) didalm pondok milik ABAH (DPO), kemudian yang kedua pada hari rabu tanggal 24 januari 2024 sekira pukul 00.00 wita IRMAWATI Als IRMA Binti NURANI (Alm) kembali menemui ABAH (DPO) di dalam pondok untuk memesan Norkotika jenis Sabu seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) paket Narkotika jenis Sabu kemudian dibungkus menggunakan 1 (satu) lembar plastik klip warna bening selanjutnya dibungkus kembali menggunakan 1 (satu) lembar tissue warna putih, sekira pukul 02.00 wita Terdakwa ISMA Bin H.MUKRI (Alm) mengajak pulang Terdakwa IRMAWATI Als IRMA Binti NURANI (Alm), rencananya Narkotika jenis Sabu tersebut akan dikosumsi Terdakwa IRMAWATI Als IRMA Binti NURANI (Alm) bersama-sama Terdakwa ISMA Bin H.MUKRI (Alm) dirumahnya.
  • Bahwa Terdakwa IRMAWATI Als IRMA Binti NURANI (Alm) mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu sudah kurang lebih 1 (satu) tahun kemudian berhenti dan kembali mengkonsumsi lagi sekitar kurang lebih 3 (tiga) bulan, sedangkan Terdakwa ISMA Bin H.MUKRI (Alm) mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu sudah kurang lebih 1 (satu) tahun.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Cabang Unit Paringin Nomor : 04/10842/2024 tanggal 25 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang Depis Setiawan, telah dilakukan Penimbangan barang bukti berupa 3 (tiga) Paket Sabu Kristal dibungkus plastik klip bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1 (satu) gram dikurangi (berat kantong plastik 0,54 gram) Sehingga berat bersih 1 gram – 0,54 gram = 0,46 gram.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Rumah Sakit Umum Daerah Datu Kandangan Haji Nomor : 445.1/006/SKBN.RM/RSDKH-BLG/2024 tanggal 24 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Islamiyah,Sp.KJ. dengan hasil urine atas nama Terdakwa IRMAWATI Als IRMA Binti NURANI (Alm) yang bersangkutan Reaktif mengandung Benzodiazepines dan Amphetamine.
  • Selanjutnya berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Rumah Sakit Umum Daerah Datu Kandangan Haji Nomor : 445.1/005/SKBN.RM/RSDKH-BLG/2024 tanggal 24 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Islamiyah,Sp.KJ. dengan hasil urine atas nama Terdakwa ISMA Bin H.MUKRI (Alm) yang bersangkutan Reaktif mengandung Benzodiazepines dan Amphetamine.
  • Bahwa Terdakwa IRMAWATI Als IRMA Binti NURANI (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa ISMA Bin H.MUKRI (Alm) mengakui tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu kemudian tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian, selanjutnya Terdakwa IRMAWATI Als IRMA Binti NURANI (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa ISMA Bin H.MUKRI (Alm) mengakui telah membeli Narkotika jenis Sabu sebanyak 5 (lima) kali kepada ABAH (DPO).

-----------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya