Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.Sus/2024/PN Prn Galang Wahyu Ramadhan, S.H SUBHANAJI Als PAK BOY Bin KARTI. Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 65/Pid.Sus/2024/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 966 / O.3.22 / Enz.2 / 08 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Galang Wahyu Ramadhan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUBHANAJI Als PAK BOY Bin KARTI. Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

--------Bahwa Terdakwa SUBHANAJI Als PAK BOY Bin KARTI (Alm) pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 Sekira jam 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Umum tepatnya di Desa Batumandi Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini “ tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa sekira pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekitar pukul 00.30 Wita anggota Sat Resnarkoba Polres Balangan mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya warga Paringin Kab. Balangan dengan ciri-ciri mengendarai Sepeda Motor Yamaha Vega warna silver hitam dan Sepeda Motor Honda Beat warna hijau yang berangkat ke daerah Kundan untuk membeli Narkotika jenis sabu, menindaklanjuti informasi tersebut selanjutnya anggota Sat Resnarkoba Polres Balangan langsung menuju ke wilayah Kec. Batumandi Kab. Balangan untuk melakukan penghadangan dan penyisiran dari perbatasan Kab. Balangan hingga Kab. Hulu Sungai Tengah.
  • Bahwa sekira pukul 03.00 Wita anggota Sat Resnarkoba Polres Balangan mengamankan Terdakwa SUBHANAJI Bersama-sama Saksi MUHAMMAD RIDUAN dan saksi RISKI ADERIANI mengendarai Sepeda Motor beriringan dari arah Kab. Hulu Sungai Tengah menuju ke Kab. Balangan dengan cara Terdakwa SUBHANAJI berboncengan dengan MUHAMMAD RIDUAN dengan menggunakan Sepeda Motor Yamaha Vega warna silver hitam No. Pol : DA-3930-SB dan RISKI ADERIANI mengendarai Sepeda Motor Honda Beat warna hijau No.Pol : DA-6373-UK seorang diri. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan oleh saksi RUDHI SETIONO dan disaksikan oleh Saksi ARPAN ditemukan 1 (satu) paket Serbuk Kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua sembilan) gram dipijakan pedal perseneling Sepeda Motor yang dikendarai Terdakwa SUBHANAJI dan Saksi MUHAMMAD RIDUAN yang kemudian diakui Terdakwa bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan sebelumnya telah bersama-sama membeli dan mengkonsumsi Narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kundan Kec. Hantakan Kab. Hulu Sungai Tengah.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan membeli dari ABAH (DPO) di sebuah pondok yang ada di Desa Kundan Kec. Hantakan Kab. Hulu Sungai Tengah dengan cara berkumpulan uang antara Terdakwa SUBHANAJI Bersama-sama saksi MUHAMMAD RIDUAN dan saksi RISKI ADERIANI masing-masing Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sehingga uang tersbut terkumpul sebesar Rp.300.000,- (tiga seratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa SUBHANAJI Bersama-sama MUHAMMAD RIDUAN dan RISKI ADERIANI menuju ke sebuah pondok lain yang ada di sekitar di Desa Kundan untuk mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu secara bergantian sampai habis. Setelah selesai mengkonsumsi sabu tersebut MUHAMMAD RIDUAN dan RISKI ADERIANI pergi ke sebuah warung membeli Paket Internet sedangkan Terdakwa menunggu di parkiran sambil menonton permainan Billiard yang ada di depan Pondok tersebut. Kemudian setelah beberapa saat Terdakwa masuk kedalam Pondok untuk membeli lagi 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 100.000,-(seratus ribu) rupiah dan Terdakwa menyimpan 1 paket tersebut kedalam pijakan pedal perseneling Sepeda Motor Yamaha Vega warna silver hitam No. Pol : DA-3930-SB untuk dibawa pulang dan dikonsumsi sendiri di rumah.
  • Bahwa Terdakwa telah membeli Narkotika jenis sabu kepada Sdr. ABAH (DPO) sudah sekitar 3 (tiga) kali yang setiap pembelian Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa membeli paket dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Berdasarkan Surat dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0374 tanggal 22 April 2024 tentang Laporan Pengujian dengan hasil pemeriksaan barang bukti serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu yang dikirim oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan, disimpulkan bahwa sampel barang bukti tersebut Positif mengandung Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Lampiran I Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.

 

-----Perbuatan terdakwa tersebut  di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------

 

-----------------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------------------

 

KEDUA

 

--------Bahwa Terdakwa SUBHANAJI Als PAK BOY Bin KARTI (Alm) Bersama-sama MUHAMMAD RIDUAN Als DUAN Bin JOHANSYAH dan RISKI ADERIANI Als IKI Bin M. SALEH (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 Sekira jam 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di sebuah pondok yang berada di Desa Kundan Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah sesuai ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini karena Terdakwa ditahan di Polres Balangan dan Saksi-saksi dalam perkara ini bertempat tinggal didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin “yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa sekira pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekitar pukul 00.30 Wita anggota Sat Resnarkoba Polres Balangan mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya warga Paringin Kab. Balangan dengan ciri-ciri mengendarai Sepeda Motor Yamaha Vega warna silver hitam dan Sepeda Motor Honda Beat warna hijau yang berangkat ke daerah Kundan untuk membeli Narkotika jenis sabu, menindaklanjuti informasi tersebut selanjutnya anggota Sat Resnarkoba Polres Balangan langsung menuju ke wilayah Kec. Batumandi Kab. Balangan untuk melakukan penghadangan dan penyisiran dari perbatasan Kab. Balangan hingga Kab. Hulu Sungai Tengah.
  • Bahwa sekira pukul 03.00 Wita anggota Sat Resnarkoba Polres Balangan mengamankan Terdakwa SUBHANAJI Bersama-sama MUHAMMAD RIDUAN dan RISKI ADERIANI mengendarai Sepeda Motor beriringan dari arah Kab. Hulu Sungai Tengah menuju ke Kab. Balangan dengan cara Terdakwa SUBHANAJI berboncengan dengan MUHAMMAD RIDUAN dengan menggunakan Sepeda Motor Yamaha Vega warna silver hitam No. Pol : DA-3930-SB dan RISKI ADERIANI mengendarai Sepeda Motor Honda Beat warna hijau No.Pol : DA-6373-UK seorang diri. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan oleh saksi RUDHI SETIONO dan disaksikan oleh Saksi ARPAN ditemukan 1 (satu) paket Serbuk Kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua sembilan) gram dipijakan pedal perseneling Sepeda Motor Yamaha Vega warna silver hitam No. Pol : DA-3930-SB yang dikendarai Terdakwa SUBHANAJI dan Saksi MUHAMMAD RIDUAN yang kemudian diakui Terdakwa bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan sebelumnya telah bersama-sama membeli dan mengkonsumsi Narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kundan Kec. Hantakan Kab. Hulu Sungai Tengah.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan membeli dari ABAH (DPO) di sebuah pondok yang ada di Desa Kundan Kec. Hantakan Kab. Hulu Sungai Tengah dengan cara berkumpulan uang antara Terdakwa SUBHANAJI Bersama-sama MUHAMMAD RIDUAN dan RISKI ADERIANI masing-masing Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sehingga uang tersbut terkumpul sebesar Rp.300.000,- (tiga seratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa SUBHANAJI Bersama-sama MUHAMMAD RIDUAN dan RISKI ADERIANI menuju ke sebuah pondok lain yang ada di sekitar di Desa Kundan untuk mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu secara bergantian sampai habis. Setelah selesai mengkonsumsi sabu tersebut MUHAMMAD RIDUAN dan RISKI ADERIANI pergi ke sebuah warung membeli Paket Internet sedangkan Terdakwa menunggu di parkiran sambil menonton permainan Billiard yang ada di depan Pondok tersebut. Kemudian setelah beberapa saat Terdakwa masuk kedalam Pondok untuk membeli lagi 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 100.000,-(seratus ribu) rupiah dan Terdakwa menyimpan 1 paket tersebut kedalam pijakan pedal perseneling Sepeda Motor Yamaha Vega warna silver hitam No. Pol : DA-3930-SB untuk dibawa pulang dan dikonsumsi sendiri di rumah.
  • Bahwa Terdakwa telah membeli Narkotika jenis sabu kepada Sdr. ABAH (DPO) sudah sekitar 3 (tiga) kali yang setiap pembelian Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa membeli paket dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Berdasarkan Surat dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0374 tanggal 22 April 2024 tentang Laporan Pengujian dengan hasil pemeriksaan barang bukti serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu yang dikirim oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan, disimpulkan bahwa sample barang bukti tersebut Positif mengandung Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Lampiran I Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Surat Keterangan pemeriksaan Narkoba RSUD Datu Kandang Haji Nomor : 445.1 / 018 / SKBN.RM / RSDKH – BLG / 2024 tanggal 08 Mei 2024 bahwa hasil pemeriksaan urine a.n SUBHANAJI Als PAK BOY Bin KARTI (Alm) tersebut Positif mengandung Methamphetamine Amphetamine

 

-----Perbuatan terdakwa tersebut  di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana.-------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya