Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2024/PN Prn Choirul Mustofa M.YANI Als USU YANI Bin APIN. Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 2/Pid.C/2024/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 31 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/2/I/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Choirul Mustofa
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M.YANI Als USU YANI Bin APIN. Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kejadian perkara Tindak Pidana Ringan perkara Perkara Tindak Pidana dilarang mendistribusikan minuman beralkohol tanpa rekomendasi Gubernur melanggar Pasal 15 Ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan No. 07 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol yang terjadi pada hari Jum’at Tanggal 26 Januari 2024, Sekira jam 17.40 Wita.Dilaporkan  pada hari Jum’at Tanggal 26 Januari 2024, sekira Jam 19.00 Wita .----------------

Uraian singkat perkara yang terjadi   : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Pada hari Jum’at Tanggal 26 Januari 2024 Sekira jam 17.40 Wita telah tertangkap tangan tersangka an. M.YANI Als USU YANI Bin APIN (Alm) Di Desa Bungin Gang Hidayatullah Rt.02 Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan di sebuah Rumah Milik Tersangka oleh Anggota Sat Samapta Polres Balangan dan Anggota Satpol PP Kab.Balangan sehubungan dengan giat Patroli KRYD dengan sasaran Penyakit Masyarakat di Daerah Hukum Polres Balangan dan telah diamankan Sdr M.YANI Als USU YANI Bin APIN (Alm) dan barang bukti berupa Paringin Selatan Kabupaten Balangan milik pelaku ditemukan 4 (empat) buah jerigen, 2 (dua) buah ember berwarna warna hitam dan hijau yang berisi sekitar 60 (enam puluh) Liter minuman keras jenis tuak, 1 (satu) buah plastik berisi 2 (dua) liter minum keras jenis tuak, 1 (satu) buah ceret/teko, 1(satu) buah ember warna hitam,1(satu) buah corong warna biru, 1 (satu) buah saringan warna biru, kemudian Barang bukti dan tersangka diamankan di Polres Balangan guna Penyidikan lebih lanjut.----------------------

 

Melanggar Pasal :  Pasal 15 Ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan No. 07 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya