Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama, Tempat Lahir dan merubah Nama Ayah pada Kutipan Akte Kelahiran nomor 13105/PM-CS-HSU-PR/VI-1987 Tanggal 4 Juli 1987 Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Utara yang semula tertulis Tempat lahir Babayau menjadi Paran, Nama Ayah Muhamad menjadi Ruslan.
- Memerintahkan kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil supaya segera. Setelah Salinan penetapan ini diperlihatkan kepadanya untuk memperbaiki Nama, Tempat Lahir dan Nama Ayah pemohon yang sudah ditetapkan.
- Membebankan biaya perkara Permohonan ini kepada Pemohon.
|