Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Prn PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. 1.FADHLI
2.ROSMILAWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Prn
Tanggal Surat Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1FADHLI
2ROSMILAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 144.055.979,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar  Rp. 144.055.979,- (  SERATUS  EMPAT PULUH  EMPAT JUTA LIMA PULUH LIMA RIBU SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH SEMBILAN),  yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 119.935.270,- ( SERATUS SEMBILAN BELAS JUTA SEMBILAN RATUS TIGA PULUH LIMA RIBU DUA  RATUS TUJUH PULUH ) ditambah bunga  sebesar 24.120.409,-  (  DUA  PULUH  EMPAT  JUTA SERATUS  DUA PULUH RIBU EMPAT RATUS SEMBILAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok +  bunga  +  pinalty)  secara  sukarela  kepada  Penggugat,  maka  terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan  (Conservatoir  Beslag)  terhadap  obyek  dalam  Sertifikat  Hak Milik No. 0500 atas nama FADLI Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak