Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2025/PN Prn SUJADI HAMDANAH Binti JOHAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 1/Pid.C/2025/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/47/V/2025/Polsek Batumandi
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SUJADI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMDANAH Binti JOHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kejadian perkara Tindak Pidana Ringan perkara Perkara Tindak Pidana dilarang mendistribusikan minuman beralkohol tanpa rekomendasi Gubernur melanggar Pasal 15 Ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan No. 07 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol yang terjadi pada hari Jumat Tanggal 09 Mei 2025, Sekira jam 20.00 Wita.Dilaporkan  pada hari Senin Tanggal 12 Mei 2025, sekira Jam 15.55 Wita .---------------------------

Uraian singkat perkara yang terjadi   : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Pada hari Jumat Tanggal 09 Mei 2025, Sekitar pukul 22.00 Wita, Kapolsek Batumandi IPDA FAIZAL RACHMAN UMASUGI,S.A..P bersama sama dengan Anggota Polsek Batumandi  melaksanakan giat KRYD  dalam rangka Operasi Sikat Intan T.A 2025, dengan sasaran penyakit masyarakat kemudian pada saat pemeriksaan di sebuah Warung di Desa Mampari didapati seorang laki-laki yg mengaku bernama INDERIYADI yang membawa sebuah botol minuman Sprite dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggota Polsek Batumandi ternyata berisi minuman ALKOHOL , dan dari Keterangan dari Sdr.INDERIYADI bahwa ALKOHOL tersebut dibeli dari Sdri.HAMDANAH dengan Harga 20.000,-( dua puluh ribu rupiah) dari hasil keterangan tersebut dilakukan pengecekan oleh Kapolsek Batumandi dan anggota dan di temukan satu buah tas keranjang bewarna Hijau merah hitam dan putih yang berisi : 5 (lima) botol ALKOHOL 70 % CAP GAJAH ,Uang tunai sebesar Rp.1.245.000,-(satu juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) selanjutnya barang bukti tersebut diamankan kepolsek batumandi guna proses selanjutnya.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Melanggar Pasal          :  Pasal 15 Ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan No. 07 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.---------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya