Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat yang tidak membayar pinjaman kepada Penggugat merupakan perbuatan wanprestasi.
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam Perkara ini .
- Menetapkan Hutang Pokok Tergugat sebesar Rp. 133.300.000,- (Seratus Tiga Belas Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah);
- Menetapkan Hutang Bunga Tergugat sebesar Rp. 99.448.900,- (Sembilan Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar Total Kerugian hutang pokok secara kontan dan Hutang Bunga seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 212.748.900 ( Dua Ratus Dua Belas Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Rupiah);
- Menghukum Tergugat Jika Tidak dapat membayarkan Tunggakan Hutang Pokok beserta Hutang Bunganya agar Menyerahkan tanah beserta yang ada diatasnya sesuai dengan jaminan Sertipikat Hak Mlilik Nomor 00064 atas nama Tergugat kepada Penggugat dalam keadaan baik tanpa beban.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini.
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada keberatan dari Tergugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |