Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan Perbuatan TERGUGAT yang tidak membayar pinjaman kepada PENGGUGAT merupakan perbuatan wanprestasi.
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam Perkara ini .
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas tunggakan Angsuran kepada PENGGUGAT secara tunai sebesar Rp. 103.735.494,- (Seratus Tiga Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah) ditambah denda Rp. 6.660.700 ( Enam Juta Enam Ratus Enam Puluh Ribu Tujuh Ratus Rupiah) dan Biaya Tagih Rp. 175.000,- (Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah), sehingga Total kerugian Penggugat sebesar Rp. 104.571.194 (Seratus Empat Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Seratus Sembilan Puluh Empat Rupiah), sampai gugatan ini mempunyai keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewidjse).
- Menghukum Tergugat Jika Tidak dapat membayarkan Tunggakan Angsuran beserta dendanya agar Menyerahkan unit Jenis Kenderaan Jenis Kenderaan Mitsubishi/Strada CR 2.8 AM GLX, No. Polisi KT 8208 EF, Warna Putih Solid, Tahun 2011, No Rangka MMBJNKB70BD-056838, No. Mesin 4M4OUAC-5506. kepada Penggugat dalam keadaan baik tanpa beban.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini.
- Menghukum PENGGUGAT menurut hukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000 (Satu juta rupiah) untuk setiap harinya apabila TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan ini. Terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan.
- Menyatakan Putusan perkara ini serta merta dijalankan walau ada Verzet, banding atau kasasi dari Tergugat.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain Mohom
putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |